Bisnis.com, Jakarta - Uni Eropa akan memberlakukan aturan larangan pelancong dari seluruh dunia masuk ke benua biru selama 30 hari ke depan menyusul penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kanselir Jerman Angela Merkel pada Selasa, 17 Maret 2020 waktu setempat menyatakan negara-negara anggota Uni Eropa telah setuju memberlakukan larangan masuk itu. Meski begitu larangan perjalanan tidak berlaku bagi anggota asosiasi perdagangan bebas Eropa dan Inggris (EFTA).
“Ini harus berlaku selama 30 hari. Jerman akan memberlakukannya segera,” kata Merkel, seperti dilansir Tempo yang mengutip ndtv.com, Rabu (18/3/2020).
Beberapa negara di dunia saat ini juga melakukan pembatasan bepergian untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang mematikan. Jerman sebelumnya menerbitkan sebuah surat peringatan kepada warga negaranya agar tidak bepergian ke luar negeri.
“Uni Eropa sedang berkoordinasi untuk mengambil tindakan untuk memulangkan para pelancong atau wisatawan yang terlantar,” kata Merkel.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas mengatakan ribuan warga negara Jerman terkatung-katung di luar negeri karena banyak maskapai mengurangi jumlah penerbangan. Alasan lainnya karena banyak pula perbatasan yang ditutup