Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pertimbangan BNPB Perpanjang Status Darurat Corona

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merasa perlu memperpanjang masa darurat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Penumpang menggunakan masker saat berada di gerbong kereta commuter line (KRL) jurusan Depok/Bogor-Jatinegara/Angke di Jakarta, Selasa (3/3/2020)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Penumpang menggunakan masker saat berada di gerbong kereta commuter line (KRL) jurusan Depok/Bogor-Jatinegara/Angke di Jakarta, Selasa (3/3/2020)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) menyatakan perpanjangan status keadaan darurat tertentu bencana akibat wabah virus corona dilakukan karena masih belum ada daerah yang menetapkan status tersebut.

Kepala Pusdatin dan Humas BNPB Agus Wibowo menuturkan status keadaan darurat sebenarnya sudah ditetapkan oleh Kepala BNPB Doni Monardo pada 28 Januari 2020. Saat itu, BPNB mengikuti rapat di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) terkait pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, China.

Menurutnya, Kepala BNPB memiliki kewenangan untuk mengeluarkan status keadaan darurat. Status tersebut ditetapkan berlaku sejak 28 Januari hingga 28 Februari 2020.

"Kemudian, karena ini [penyebaran virus corona] skalanya makin besar dan Presiden memerintahkan melakukan percepatan, maka [statusnya] diperpanjang. Oleh karena sampai saat ini belum ada daerah-daerah yang menetapkan status keadaan darurat, BNPB merasa perlu memperpanjang hingga 29 Mei 2020, supaya lebih fleksibel. Kami menunggu daerah-daerah menetapkan status darurat," papar Agus dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di Metro TV, Selasa (17/3/2020).

Dia melanjutkan Presiden telah meminta kepala daerah untuk menetapkan salah satu dari dua status keadaan darurat yang ada, yakni siaga darurat atau tanggap darurat. Penetapan status tersebut mesti dilakukan lewat konsultasi dengan BNPB.

Untuk daerah yang belum ada kasus positif virus corona, maka status siaga darurat dapat digunakan untuk berjaga-jaga. Sementara itu, untuk daerah yang sudah mengonfirmasi adanya kasus positif virus corona, maka yang ditetapkan adalah status tanggap darurat.

Status siaga darurat ditetapkan jika bencana belum terjadi, sedangkan status tanggap darurat diberlakukan apabila bencana sudah terjadi. Selain itu, masih ada satu status lagi yakni transisi dari kondisi darurat ke pemulihan.

Agus mengatakan jika pemerintah tiap daerah telah menetapkan status darurat, maka status yang ditetapkan BNPB bisa tidak berlaku lagi. Penetapan status darurat di daerah juga disebut terkait dengan operasional, kepastian hukum, serta anggaran BNPB terkait pencegahan penyebaran COVID-19.

"Skalanya [penyebaran virus corona] setara dengan bencana nasional karena sumber daya dikerahkan semua oleh pemerintah supaya bisa selesai," imbuhnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan jumlah pasien yang terinfeksi virus corona bertambah 38 orang. Dengan demikian, hingga kini, total pasien yang positif COVID-19 sudah mencapai 172 orang.

Dia menyebutkan penambahan terbanyak berasal dari DKI Jakarta. Disusul oleh Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper