Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mencatat ada 9 orang yang dinyatakan negatif terinfeksi Virus Corona atau Covid-19 di Bumi Lancang Kuning per 16 Maret 2020.
Gubernur Riau Syamsuar mengungkapkan dalam rapat pembahasan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau bahwa dalam periode 3-16 Maret 2020 terdapat 17 orang yang dinyatakan terduga (suspect) terkena Covid-19. Sebanyak 9 orang telah dinyatakan negatif sementara yang lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kementerian Kesehatan.
Adapun para suspect corona itu berada di Pekanbaru, Dumai, Meranti, Bengkalis, Indragiri Hilir, dan Indragiri Hulu.
"17 orang [suspect corona]. Ini 9 orang sudah dinyatakan negatif dan sudah pulang ke rumah masing-masing. Sekarang kami sedang menunggu hasil dari Kementrian Kesehatan," kata Syamsuar seperti dikutip dari keterangan pers, Selasa (17/3/2020).
Untuk mencegah penyebaran Virus Corona di Provinsi Riau, Pemprov saat ini telah mengurangi kegiatan kerumunan seperti car free day dan senam di halaman kantor Gubernur Riau.
Harapannya, semua pihak pun dapat mendukung dan bekerjasama dengan pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang pertama kali muncul di Wuhan, China, tersebut.
"Diharapkan kita semua, kabupaten/kota se-provinsi Riau bekerjasama dalam penanganan dalam menghadapi masalah Covid-19 di Provinsi Riau," imbuh Syamsuar.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar, juga ada sejumlah instruksi yang diberikan kepada pejabat pemerintah dalam rangka mengantisipasi penyebaran dan perkembangan Covid-19.
Beberapa di antaranya adalah tidak melaksanakan apel pagi dan senam kesegaran jasmani, ,encermati urgensi perjalanan dinas ke luar daerah—terutama ke daerah-daerah yang terjangkit Covid-19 agar dilaksanakan secara terbatas dan selektif—, serta idak melaksanakan perjalanan ke luar negeri.
Pemerintah juga telah meliburkan seluruh sekolah yang ada di Provinsi Riau baik SD, SMP, SMA sederajat, serta pondok pesantren yang ada di Bumi Lancang Kuning selama periode 16-30 Maret 2020.