Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memerintahkan pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar bekerja dari rumah sesuai surat edaran B.181/SJ/KP.620/III/ 2020.
Namun, dalam poin a surat edaran itu, sejumlah pejabat tetap harus masuk kerja seperti biasanya. Beberapa pejabat yang tetap harus masuk adalah pimpinan tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang setara dengan pimpinan tinggi madya, pratama atau administrator.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri pada KKP, Agung Tri Prasetyo mengemukakan untuk pejabat pengawas dan pelaksana serta pejabat fungsional yang setara dengan pejabat pengawas ke bawah diberikan izin untuk bekerja dari rumah.
"Kerja dari rumah secara bergantian dengan jadwal rotasi yang diatur dan ditetapkan pimpinan unit kerja eselon II atau satuan kerja masing-masing," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Dia juga mengatakan seluruh pegawai yang tengah bekerja dari rumah tidak diizinkan untuk pergi dari rumahnya, kecuali jika untuk memeriksa kesehatan atau kebutuhan mendesak lainnya.
Menurutnya, pegawai yang bekerja dari rumah juga harus melaporkan pekerjaannya secara langsung setiap hari.
"Rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang, baik di dalam maupun di luar negeri bakal ditunda dulu sampai pemberitahuan lebih lanjut," katanya.