Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Banten menetapkan wabah virus corona atau Covid-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di wilayahnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim menyebutkan penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran virus corona (Covid-19) terhadap warga masyarakat di Provinsi Banten. Penetapan KLB sendiri diputuskan dalam rapat pimpinan daerah pada Sabtu, (14/3/2020).
Melalui rapat itu, Gubenur memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Banten meliburkan Siswa SMA/K Negeri dan Swasta maupun SKH. Kegiatan belajar mengajar dilakukan di Rumah semenjak dalam 14 hari ke depan terhitung Senin (16 sampai 30 Maret 2020). Selanjutnya akan dibuka kelas maya terkecuali bagi Siswa Kelas 12. Siswa tahun terakhir ini tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan.
Wilayah Banten juga tidak melaksanakan upacara dan apel bersama. Selain itu pemerintah membatasi kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup banyak.
“Juga membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten hingga batas waktu Kejadian Luar Biasa (KLB) ini dinyatakan berakhir,” kata Amal Herawan, Kepala Bidang Aplikasi, Informatika, dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten dalam keterangan tertulis Minggu (15/3/2020).
Masyarakat juga diminta menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum.
“Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah virus corona. Dan masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolah raga,” katanya.
Meski KLB, Pemerintah Provinsi Banten tidak mengumumkan libur bagi siswa TK, SD, dan SMP yang berada di wilayahnya.