Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu pada Bareskrim Polri telah menetapkan SM pemilik dan penyimpanan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Agung Budijono mengemukakan bahwa tim penyidik menetapkan SM jadi tersangka setelah memeriksa 26 orang saksi terkait kasus kepemilikan zat radioaktif ilegal beberapa waktu lalu.
Agung menjelaskan bahwa SM telah dijerat Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
"Terhadap tersangka SM tidak kami lakukan upaya penahanan, karena ancaman pidananya di bawah lima tahun," tuturnya di Bareskrim Polri, Jumat (13/3/2020).
Agung juga menjelaskan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti pada tersangka SM terkait perkara tersebut. Pasalnya, berdasarkan keterangan SM, pelaku mendapatkan zat radioaktif itu dari seorang temannya.
"Kami akan terus menggali keterangan tersangka dan menindaklanjutinya. Termasuk mendalami siapa temannya SM ini," katanya.