Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Rini Soemarno, diketahui pernah melaporkan dugaan fraud atau kecurangan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) sejak 17 Oktober 2019. Kala itu, Rini mengirimkan laporan formal kepada Kejaksaan Agung.
Dalam laporannya, Rini Soemarno menyebut indikasi fraud yang terjadi di dua perseroan pelat merah ini diduga melibatkan grup perusahaan tertentu yang dimiliki Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Di grup Heru, transaksi saham itu menyeret emiten IIKP, PCAR, FIRE, TRAM, POOL, POLA, SMRU, dan TRAM.
Sedangkan di grup Benny, transaksi terjadi di emiten MYRX, BTEK, ARMY, ANDI, dan sebagainya. Terkini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Benny dan Heru menjadi tersangka.
Rini menyebut akibat transaksi itu, Jiwasraya dan Asabri masing-masing mengalami kerugian investasi sebesar Rp13,7 triliun dan Rp8 triliun. Perusahaan pun menjadi tidak likuid dan tidak bisa dicairkan lantaran kualitas aset investasinya kurang baik. Rini lalu meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan fraud itu.
Laporan tersebut ditembuskan kepada beberapa pihak, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Saat dikonfirmasi ihwal laporan ini, Rini tidak membalas pesan Tempo.
Baca Juga
Begitu juga Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono enggan menjelaskannya.
"Pelapor tipikor (tindak pidana korupsi) dilindungi Undang-undang," tuturnya, Minggu (8/3/2020).
Sedangkan mantan Kepala BPKP, Ardan Adiperdana, yang menjabat pada periode lalu, tidak membenarkan atau pun menyanggah pelaporan dugaan fraud tersebut.
"Surat yang masuk banyak. Saya tidak ingat lagi," ucapnya.