Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur 14 Hari bagi Siswa dari Negara Terinfeksi Virus Corona COVID-19

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbolehkan siswa dan guru untuk meliburkan diri selama 14 hari.
Kepala Staf Kepresidenan Dr Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi  Protokol Penanganan Wabah  Covid-19 di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara, Jakarta./Dok. KSP
Kepala Staf Kepresidenan Dr Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi Protokol Penanganan Wabah Covid-19 di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara, Jakarta./Dok. KSP

Bisnis.com, JAKARTA - Para siswa dan guru dari sekolah yang pulang dari negara episentrum virus corona baru atau Covid-19 bisa diliburkan.

Dikutip dari keterangan tertulis Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbolehkan siswa dan guru untuk meliburkan diri selama 14 hari. 

“Libur, stay di rumah hanya diberikan kepada siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect corona COVID-19, selama 14 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19,” papar Ade Erlangga Masdiana, Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud di Kantor Staf Presiden (KSP), Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Menurut Pelaksana Tugas Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia  Abetnego Tarigan, tindakan itu perlu dilakukan untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19.

 “Langkah ini sesuai dengan protokol yang disiapkan   pemerintah. Kita minta peserta didik dan lingkungan sekolah mematuhinya,” ujar Abetnego.  

Hak libur selama dua pekan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari sekolah.

Selain itu, peserta didik atau guru yang bersangkutan menunjukkan gejala klinis mengarah pada infeksi virus corona COVID-19, di antaranya demam, batuk dan pilek.

“Kita harus juga mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir. Apakah siswa itu melakukan perjalanan ke daerah episentrum terutama perjalanan keluar negeri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah,” ujar Ade Erlangga.

Siswa dan guru juga diimbau untuk berkonsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui lebih pasti kesehatannya setelah melakukan perjalanan ke daerah teridentifikasi suspect corona COVID-19.

“Lakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan atau dengan lembaga pelayanan kesehatan di wilayah setempat.”

Ade juga menegaskan, pihak pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran khusus perihal pemberlakuan protokol ini kepada seluruh satuan dinas pendidikan yang tersebar di wilayah Indonesia.

Menurut Ade, hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau pengajar guru yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri.

"Belum ada laporan, tapi nanti kami cek ya ke Dinas Pendidikan karena ada di ranah pemerintah daerah. Kami koordinasi terus dengan dinas kesehatan dan juga dinas pendidikan.”

Diketahui negara-negara yang telah menjadi episentrum virus corona selain China adalah Korea Selatan, Iran, dan Italia.

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan protokol penanganan virus corona COVID-19  di berbagai sektor. Salah satunya protokol di lingkungan pendidikan yang mengatur langkah pencegahan dan penanganan COVID-19 di area lembaga kependidikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper