Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menaikkan status hukum dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal PT Hanson International Tbk dari penyelidikan ke penyidikan.
Meski status hukum perkara tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan, namun Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga mengakui, penyidik belum menetapkan satu pun sebagai tersangka.
Hanya saja, Daniel mengatakan, tidak lama lagi tim penyidik bakal menetapkan tersangka, usai seluruh saksi yang mengetahui peristiwa tindak pidana itu diperiksa tim penyidik.
"Memang benar, kasus itu sudah naik ke penyidikan. Tetapi belum ada tersangka. Nanti kalau saksi sudah cukup, baru kita tetapkan tersangka," tutur Daniel, Kamis (5/3/2020).
Daniel menjelaskan bahwa pihak pelapor dalam kasus tersebut sudah semakin banyak. Sayangnya, dia enggan menjelaskan detail berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa itu. Menurutnya, pelapor tidak hanya berasal dari Solo dan Jakarta saja, tetapi juga ada yang berasal dari Yogyakarta.
"Pelapor yang dari Jakarta sudah kita perliksa dan jumlah pelapor ini terus bertambah dari daerah lain seperti Solo dan Yogyakarta juga ada. Korbannya sudah banyak," katanya.
Dia memastikan penyidik bakal professional dan transparan dalam mengungkap kasus tersebut. Daniel juga meminta publik bersabar, karena tidak lama lagi tim akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal tersebut.
"Sabar saja, nanti akan ada tersangkanya. Kita professional dan transparan menangani kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, PT Hanson International Tbk telah diadukan ke Bareskrim Polri karena diduga sudah menghimpun dana dari masyarakat tanpa punya izin dari pemerintah.
Dana masyarakat itu dihimpun oleh perusahaan milik Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk melalui deposito dalam jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.
PT Hanson International TBK diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal dan Undang-undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan.