Bisnis.com, JAKARTA - Polri telah mengerahkan anggotanya untuk melakukan patroli siber di dunia maya dan media sosial karena banyak informasi palsu atau hoaks yang bertebaran tentang Virus Corona di Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Asep Adi Saputra mengemukakan bahwa patroli siber akan dilakukan setiap hari oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Menurutnya, jika ditemukan ada informasi palsu atau hoaks di media sosial, maka penyidik bakal langsung mempidanakan pelakunya tanpa pandang bulu.
"Setiap hari kita tidak pernah berhenti melakukan patroli siber di dunia maya. Kita tidak ragu untuk menindak pelaku jika ditemukan cukup bukti," tutur Asep, Selasa (3/3/2020).
Dia mengakui setelah Pemerintah mengumumkan adanya dua WNI yang terpapar Virus Corona, tidak sedikit masyarakat yang menyebarkan informasi hoaks di media sosial.
Asep menjelaskan pelaku yang telah menyebarkan hoaks mengenai virus corona itu dapat diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan percaya apa yang disebarkan di media sosial, karena itu belum tentu benar, apalagi menyebarkannya ke orang lain," katanya.