Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong instansi untuk menerbitkan aturan internal terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari total 1.375 instansi yang terdiriatas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, tercatat sekitar 90 persen atau sebanyak 1.237 instansi telah memiliki aturan internal terkait LHKPN. Namun, dari 1.237 instansi tersebut, sebanyak 260 instansi atau sekitar 21 persen belum menyebutkan sanksi bagi penyelenggara negara (PN) yang tidak melaporkan hartanya.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan bagi instansi yang telah menerbitkan aturan internal dan mengatur sanksi bagi PN yang tidak patuh melaporkan hartanya. "KPK juga mendorong instansi agar memantau penerapan sanksi administratif tersebut," katanya Minggu (1/3/2020).
Per 28 Februari 2020, KPK mencatat sebanyak 51 instansi telah 100 persen kepatuhan LHKPN meski batas waktu penyampaian laporan periodik masih ada waktu hingga 31 Maret 2020. Sebagian besar instansi ini mengambil inisiatif memajukan tenggat waktu pelaporan sebelum batas akhir pelaporan untuk mendorong kepatuhan wajib lapor (WL) di lingkungan masing-masing.
Selain itu, per tanggal 28 Februari 2020 total sebanyak 1.660 pegawai KPK juga telah memenuhi kewajiban lapor 100%. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pimpinan KPK No. 08 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Dewan Pengawas dan Pegawai KPK, yang menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN untuk pegawai KPK sebagai wajib lapor periodik adalah 28 Februari 2020.
Dia mengatakan tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D per 28 Februari 2020 adalah 51,12 persen. "Dari total 358.900 wajib lapor, telah lapor 183.466 dan sisanya 175.434 belum lapor," katanya.
Baca Juga
Rata-rata per bidang, yaitu Eksekutif dengan tingkat kepatuhan 49,36 persen, telah lapor 142.810 dari total 289.322 WL. Yudikatif 88,69 persen, telah lapor 16.863 dari total 19.014 WL. Legislatif 54,16 persen, telah lapor 10.935 dari total 20.191 WL. Sementara, BUMN/D 42,33 persen, telah lapor 12.858 dari total 30.373 WL.
"Terkait kepatuhan lapor untuk 13 orang staf khusus Presiden, tinggal 3 orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya. Batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir bulan ini," jelasnya.
Sementara, dari total 8 orang stafsus Wakil Presiden yang terdiri atas 3 wajib lapor periodik dan 5 wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari 1 orang PN wajib lapor periodik. Sementara, 5 PN wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020.
Namun demikian, meski telah melewati tenggat waktu 3 bulan setelah kelima stafsus tersebut dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya.
Demikian juga untuk Wantimpres, KPK masih menunggu LHKPN dari total 9 orang PN. Tercatat 2 orang merupakan wajib lapor periodik dan 7 PN lainnya adalah wajib lapor khusus. Kepada 7 orang PN wajib lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020.