Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sehari, Omzet Pabrik Masker Ilegal di Cilincing Rp200 Juta

Pabrik masker tersebut diketahui berada di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing Jakarta Utara.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020)./Antaran n
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020)./Antaran n

Bisnis.com, JAKARTA - Pabrik masker ilegal di Cilincing yang digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diketahui beromzet hingga Rp200 juta per hari.

Pabrik masker tersebut diketahui berada di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing Jakarta Utara.

"Ini hasil perhitungan kasar, itu dia bisa mendapat keuntungan Rp200 juta hingga Rp250 juta dalam satu hari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di lokasi penggerebekan, Jumat (28/2/2020).

Yusri menyebut produsen masker berusaha mencari keuntungan di tengah tingginya permintaan masker akibat kekhawatiran soal isu virus corona (COVID-19).

"Beberapa bulan ini harga masker tiba-tiba harga masker melonjak terlalu tinggi di pasaran. Biasanya paling murah harga masker itu Rp20 ribu, sekarang di pasaran sudah mencapai sekitar Rp300 ribu," kata Yusri.

Meski dijual dengan harga yang sangat tinggi, masker tersebut tetap langka dan sulit didapat oleh masyarakat.

"Bahkan masker ini hilang di pasaran, karena sangat dibutuhkan, bahkan seluruh dunia membutuhkan termasuk Indonesia," ujar Yusri.

Para pelaku yang melihat situasi tersebut akhirnya memproduksi masker sendiri untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan cara melawan hukum.

Dalam penggerebekan itu petugas menyita sejumlah barang bukti sepertl 30.000 kotak masker siap edar serta mesin dan bahan baku pembuat masker.

Terungkapnya pabrik masker ilegal itu berawal dari informasi mengenai adanya aktivitas penimbunan masker yang sedang langka dipasaran. Saat dilakukan pengembangan, penyidik kepolisian malah mendapati adanya aktvitas produksi masker yang dilakukan secara ilegal.

"Setelah kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, ternyata bukan hanya menimbun, bahkan memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Sebanyak 10 orang karyawan pabrik tersebut juga turut diamankan pihak kepolisian.

Guna pengusutan lebih lanjut, 10 orang yang diamankan dalam penggerebekan berserta barang buktinya kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UU No.36 th. 2009 tentang kesehatan dan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper