Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 10 orang pelaku yang diduga kuat membuat dan menimbun puluhan ribu masker ilegal siap edar di sebuah gudang Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa ada 30.000 masker yang disimpan di dalam 600 dus siap edar.
Rencananya, kata Yusri, puluhan ribu masker itu bakal dijual secara ilegal ke negara-negara yang saat ini membutuhkan masker akibat virus corona (covid-19).
"Total yang telah kami amankan dari gudang ini, ada 600 dus yang isinya 30.000 masker," tuturnya, Jumat (28/2/2020).
Dia menjelaskan 10 orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan operasi pembuatan masker ilegal, pelaku berinisial YRH sebagai penanggungjawab, EE penjaga gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir dan F, DK, SL, SF, ER sebagai pekerja.
Menurut Yusri, para tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Baca Juga
"Kami juga masih memburu satu pelaku lagi yang merupakan pemilik pabrik tersebut. Dia WNI yang kini sedang berada di luar negeri," katanya.