Bisnis.com, JAKARTA - Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan serikat pekerja di seluruh indonesia sudah membangun persatuan buruh Indonesia untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.
Persatuan tersebut bisa dilihat dari adanya pernyataan sikap bersama tiga Konfederasi, yaitu Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) sebagai tiga Konfederasi terbesar di Indonesia.
Selain itu, ada beberapa konfederasi serikat buruh lainnya serta lebih dari 50 federasi serikat pekerja yang mempunyai anggota lebih dari 10 juta orang di 34 propinsi dari 400 kab /kota yang telah melahirkan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI). MAjelis ini merupakan aliansi strategis kembali berkumpul (reborn) untuk menyatukan sikap dan kekuatan.
“MPBI dideklarasikan pada tanggal 1 Mei 2012 di Gelora Bung Karno dan dihadiri kurang lebih 100 ribu buruh. Ini merupakan alat perjuangan pekerja/buruh Indonesia serta elemen masyarakat yang lain untuk mewujudkan kehidupan yang adil, sejahtera, dan bermartabat,” katanya, Jumat (28/2/2020).
Dalam kaitan itu, MPBI akan berjuang menghapus segala bentuk penindasan dan ketidakadilan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kehidupan pekerja/buruh Indonesia harus diperlakukan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, adil, sejahtera, dan bermartabat.
Penegakan hukum dan kedaulatan bangsa harus ditegakkan dengan menghapuskan eksploitasi hak-hak rakyat dan pekerja/buruh.
Baca Juga
“Saat ini pemerintah sedang berupaya memangkas regulasi yang dinilai menghambat investasi dengan melahirkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Tetapi setelah dikaji secara seksama, ternyata isi RUU Cipta Kerja justru bertolak belakang dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia,” kata Said.
Said kemudian mengatakan, khusus untuk kluster ketenagakerjaan, MPBI melihat RUU Cipta Kerja tidak memberikan kepastian soal pekerjaan (job security), pendapatan (salary security), dan jaminan sosial (social security).
Hal itu tercermin dari 9 (sembilan) alasan: hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan, pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup, PHK semakin mudah, waktu kerja yang melelahkan dan eksploitatif, TKA buruh kasar berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar, jaminan sosial terancam hilang, dan sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.
Dia menambahkan, nantinya, MPBI akan menjadi alat perjuangan untuk mengawal dan menolak keras setiap kebijakan yang akan mendregadasi hak-hak pekerja buruh Indonesia, dalam segala bentuk kegiatan baik secara parlementer maupun ekstra parlementer melalui strategi konsep-lobbi-aksi (KLA).