Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Yogyakarta Bantah Terlibat dalam Dugaan Korupsi Saluran Air

Menurut Hariyadi, dia tak pernah menerima maupun meminta fee dalam proyek tersebut. Ia pun membantah istrinya terlibat. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi kesaksian saksi sebelumnya.
Tugu Yogyakarta/webtempatwisata.com
Tugu Yogyakarta/webtempatwisata.com

Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, membantah telah terlibat dalam dugaan korupsi proyek drainase Jalan Supomo, Yogyakarta, tahun 2019. Menurutnya, ia tidak pernam meminta atau pun menerima fee 0,5 persen dari total nilai proyek dengan anggaran Rp8,3 miliar tersebut.

Pernyataan ini sekaligus membantah keterangan saksi lainya, Aki Lukman, Kepala Bidang Drainase dan Sumber Daya Air DPUPKP Kota Yogyakarta, yang mengatakan bahwa dia mendapat arahan dalam bentuk catatan untuk mengumpulkan dana Rp150 juta untuk inisial H.

"Saya ingin menyampaikan bahwa keterangan dari persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa saya melalui kepala dinas (Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta) menerima fee itu tidak benar,” kata Haryadi usai menjalani sidang sebagai saksi kasus suap drainase di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu.

Ia menegaskan, tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek drainase Jalan Supomo atau sebesar Rp150 juta.

Haryadi juga menyampaikan klarifikasi bahwa pernyataan yang menyebut istrinya membawa rekanan untuk mengikuti lelang proyek di Pemerintah Kota Yogyakarta adalah tidak benar. "Silakan dibuktikan saja dengan BLP (Bagian Layanan Pengadaan). Kenal dengan rekanannya saja tidak, apalagi datang ke BLP," ucapnya.

Dalam persidangan tersebut, Haryadi banyak mendapat pertanyaan mengenai proyek drainase di Jalan Supomo yang mendapatkan pengawasan dari Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksanaan Negeri Kota Yogyakarta.

Dalam kesaksiannya, Haryadi menyatakan memperoleh informasi bahwa TP4D menetapkan syarat khusus untuk rekanan yang akan mengerjakan proyek drainase Jalan Supomo yaitu harus mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).

"Namun, dari informasi yang saya peroleh tidak banyak kontraktor di Yogyakarta yang memiliki sertifikat tersebut sehingga pemenang lelang pun berasal dari luar DIY," tuturnya.

Proyek revitalisasi drainase Jalan Supomo dibiayai dengan APBD Kota Yogyakarta 2019 sebesar Rp8,3 miliar. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi justru mengendus dugaan suap proyek tersebut dan melakukan operasi tangkap tangan.

Dalam kasus tersebut kemudian ditetapkan tiga orang terdakwa yaitu seorang kontraktor pemenang proyek dan dua jaksa yaitu Eka Safitra dan Satriawan Sulaksana.

Haryadi hadir sebagai saksi bersama dua mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta yaitu Sujanarko yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Yogyakarta dan Christiana Agustina yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta. Ketiganya bersaksi untuk kasus suap yang melibatkan dua jaksa.

Dalam sidang tersebut Sujanarko dan Christiana juga diminta memberikan keterangan terkait proyek dan dugaan aliran dana dari proyek ke anggota legislatif. Keduanya menyatakan menerima uang dan sudah mengembalikan uang yang diperoleh.

Sujanarko menyatakan sudah mengembalikan uang sebesar Rp20 juta dan Christiana mengembalikan uang Rp8 juta.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luki Dwi Nugroho mengatakan, seluruh pernyataan yang disampaikan saksi berada di bawah sumpah sesuai agama mereka masing-masing.

"Jika wali kota membantah menerima fee, maka itu hak beliau memberikan kesaksian. Kami hanya melakukan konfirmasi atas pernyataan saksi dari sidang sebelumnya," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, saksi Aki Lukman yang menjabat sebagai Kepala Bidang Drainase dan Sumber Daya Air DPUPKP Kota Yogyakarta menyatakan mendapat arahan dalam bentuk catatan untuk mengumpulkan dana Rp150 juta dengan inisial "H".

“Jika keterangan yang disampaikan tidak benar, maka akan ada konsekuensi hukumnya,” katanya yang menyebut tidak akan menghadirkan saksi tambahan pada persidangan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper