Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Sultan Minta Pelaku Korupsi Dana Desa Ditindak Tegas

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku prihatin atas munculnya kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo berinisial HS, 55, dan bendaharanya SM, 60.
Sri Sultan Hamengkubuwono/Antara
Sri Sultan Hamengkubuwono/Antara

Bisnis.com, YOGYAKARTA -  Kasus korupsi dana desa di Kabupaten Kulon Progo membuat Sri Sultan Hamengku Buwono X prihatin.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku prihatin atas munculnya kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo berinisial HS, 55, dan bendaharanya SM, 60.

"Saya ya ikut prihatinlah kalau akhirnya yang terjadi seperti itu. Tetapi itu kan kasus, dari sekian banyak hanya satu," kata Sultan seusai menghadiri acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2019 di Kantor Perwakilan BI DIY, Yogyakarta, Kamis (5/12/2019).

Raja Keraton Yogyakarta itu meminta agar siapa pun pelaku penyalahgunaan dana desa dapat ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kalau saya ya tindak saja. Pokoknya kalau siapa yang menyalahgunakan [dana desa] tindak saja. Tegakkan hukum saja selesai, karena Undang-Undang juga mengatur itu," kata Sultan.

Menurut Sultan, untuk mencegah kasus korupsi kembali terjadi diperlukan perbaikan integritas. Jika perbaikan hanya dilakukan dalam aspek administrasi saja, maka tidak menutup kemungkinan korupsi kembali muncul.

"Kalau integritasnya [baik], biar pun adiministrasi tidak begitu baik tapi karena tidak punya kemauan ya tidak akan melakukan," kata Sultan.

"Korupsi itu keserakahan orang. Wong [pelakunya] bukan orang miskin," tegas Sultan.

Diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, HS, dan Bendahara, SM dalam dugaan korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa dari 2014 hingga 2018 yang mencapai Rp1,150 miliar.

Kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II Wirogunan sejak Selasa (3/12).

Kepala Kejari Kulon Progo Widagdo Mulyono mengatakan dalam kasus dugaan korupsi ini pihaknya menduga rekayasa Laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ) dan Surat Pertanggung-Jawaban (SPJ) penggunaan dana desa menjadi modus yang digunakan kedua tersangka dalam melancarkan aksinya.

Di dalam SPJ dan LPJ tercatat program pembangunan fisik dan non-fisik Desa Banguncipto. Namun, sebagian dana dipotong oleh kedua tersangka.

"Dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak 2014 sampai sekarang, dengan kerugian negara kami perkirakan mencapai Rp1,150 miliar," ungkap Widagdo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper