Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menjerat keempat tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejauh ini, baru dua tersangka yang dijerat TPPU oleh tim penyidik yaitu tersangka Benny Tjokro selaku Komisaris Utama PT Hanson International Tbk dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, sementara empat tersangka sisanya belum dikenakan TPPU.
Hari Prasetyo, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, meyakini keempat tersangka itu bakal dijerat dengan Pasal TPPU seperti dua tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat, karena masih dalam serangkaian kasus yang sama.
Keempat tersangka kemungkinan akan dijerat TPPU yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
"Mereka juga nanti bakal dijerat dengan TPPU, kita tunggu saja dari penyidiknya nanti ya," tuturnya, Senin (24/2/2020).
Dia meminta publik agar bersabar dan menunggu perkembangan penyidikan tim penyidik. Menurut Hari, pihaknya bakal menyampaikan ke publik jika keempatnya sudah dijerat dengan Pasal TPPU.
"Sementara ini kan penyidik baru kenakan TPPU ke BT dan HH, kita tunggu saja perkembangannya ya nanti. Pasti bakal saya sampaikan," katanya.