Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Minta Pemda Aktif Tangkal Terorisme

Perubahan pola terorisme dari tradisional ke modern menuntut kesiapsiagaan semua pihak tak terkecuali pemda sebagai perpanjangan pemerintahan pusat di daerah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo./JIBI/BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo./JIBI/BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo meminta pemerintah daerah turut serta dalam pencegahan radikalisme dan terorisme.

“Radikalisme merupakan sebuah gagasan, paham, ideologi yang berupaya melakukan perubahan fundamental dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi NKRI,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (17/2/2020).

“Ini harus kita lawan bersama termasuk optimalisasi peran Pemda dalam melakukan pencegahan,” kata Hadi.

Dia menuturkan perubahan pola terorisme dari tradisional ke modern menuntut kesiapsiagaan semua pihak tak terkecuali pemda sebagai perpanjangan pemerintahan pusat di daerah. Pemda diminta untuk responsif terutama dalam mengakomodasi keresahan masyarakat.

“Optimalisasi peran pemda sangatlah dibutuhkan, terlebih kalau kita lihat perubahan pola rekrutmen dan aksi yang cenderung dilakukan secara mandiri ini memerlukan kecermatan kita bersama,” ujarnya.

Pemerintah diminta aktif melakukan pengawasan, kewaspadaan dan pencegahan teror. Pemda terutama diminta melakukan pemetaan, jaringan dan pendanaan terorisme. Langkah itu, merupakan upaya deteksi dini dalam mencegah aksi teror.

Menurutnya, Pemda menjadi perpanjangan penebaran wawasan kebangsaan dan cinta tanah air. Pemda juga perlu mengaktifkan dan bekerjasama dengan tokoh masyarakat dalam menjaga toleransi.

Adapun upaya Kemendagri dalam Pencegahan Radikalisme dan Terorisme adalah sebagai berikut:

1. Menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/3038/SJ tanggal 17 Mei 2018.

2. Pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) di daerah.

3. Melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di daerah.

4. Melakukan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter.

5. Bekerjasama dengan Ormas-Ormas dan Tokoh-Tokoh agama.

6. Mengirimkan Radiogram Nomor 300/1807/POLPUM untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan melalui sinergi dan kerjasama dengan Instansi Vertikal

7. Mengirimkan Radiogram Nomor 300/2297/SJ perihal menjaga situasi aman dan kondusif di daerah.

8. Radiogram Nomor 300/3059/SJ Tanggal 10 Juli 2017, antara lain menekankan peningkatan koordinasi dan sinergisitas unsur Forkopimda.

9. Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 339/1524/SJ Nomor: HM.02.00/65/2018 tentang Penanggulangan Terorisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper