Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Proses Pencabutan Kewarganegaraan WNI Eks Kombatan ISIS

UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan pasal 23 ayat 1 huruf d, yang menyebut kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020)./Antara
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan soal pencabutan kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah menjadi kombatan ISIS.

"Menurut undang-undang orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Hal itu, lanjut dia, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan pasal 23 ayat 1 huruf d, yang menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".

Selain itu, kata Mahfud, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, pencabutan itu dilakukan oleh presiden harus melalui proses hukum.

"Bukan pengadilan ya. Proses hukum administrasi diteliti oleh menteri lalu ditetapkan oleh presiden. Jadi, jangan mempertentangkan saya dengan Pak Moeldoko (KSP). Pak Moeldoko benar kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Namun, pencabutan kewarganegaraan itu harus ada proses administrasinya, dimana hukum administrasi itu diatur di pasal 32 dan pasal 33.

"Bahwa itu nanti menteri memeriksa ya sesudah oke serahkan ke Presiden. Presiden mengeluarkan itu proses hukum namanya proses hukum administrasi. Jadi, bukan proses pengadilan. Jadi, benar Pak Moeldoko itu," jelas Mahfud.

Pencabutan status kewarganegaraan itu, sebut Mahfud, dapat dituangkan dalam keputusan Presiden.

"Iya (Keppres), tapi bukan proses pengadilan ya," katanya.

Terkait proses penerbitan Keppres soal pencabutan kewarganegaraan WNI eks itu, kata Mahfud, bisa ditanyakan langsung kepada Presiden Jokowi.

"Kalau itu tanya ke Presiden," tutur Mahfud.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper