Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan negara tidak mencabut status kewarganegaraan WNI eks-ISIS yang ditolak pemulangannya.
Hal itu disampaikan Mahfud di kantornya, Kamis (13/2/2020), usai memimpin rapat terkait situasi politik hukum dan keamanan.
"Kami tidak mencabut kewarganegaraan. Mereka tidak boleh pulang karena mereka ISIS. Kalau nanti mencabut [kewarganegaraan] pasti ada proses hukumnya," ujar Mahfud.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan pemerintah tidak memiliki rencana memulangkan 689 orang eks-ISIS.
Presiden menilai segala tindakan yang telah diambil oleh orang-orang tersebut sudah menjadi tanggung jawab mereka sendiri. Selain itu, mereka dikhawatirkan berpotensi mengganggu keamanan di dalam negeri.
Sebelumnya, pemerintah memastikan tidak akan memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks-kelompok ISIS atau foreign terrorist fighters (FTF), namun WNI berstatus terlantar tetap dipulangkan.
Baca Juga
Mahfud MD mengatakan warga Indonesia yang telantar tetap akan dipulangkan. Peluang itu tak berlaku bagi mantan teroris di luar negeri.
"Yang udah gabung dengan teroris mau dipulangkan untuk apa, malah nanti yang berbahaya di sini. Tetapi kalau memang ada orang telantar dan itu bukan teroris pasti dilindungi oleh negara," katanya di Kemenko Polhukam, Rabu (12/2/2020).