Bisnis.com, JAKARTA - Tujuh orang menjadi saksi dalam perkara perampokan oleh sopir taksi daring (online) bernama Ari Darmawan terhadap penumpangnya.
"Kami panggil semua saksi, total tujuh orang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Mokoginta saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Tujuh saksi yang diajukan ke persidangan, yakni dua saksi korban, pihak Gojek selaku operator taksi daring, dua polisi penangkap pelaku dan saksi warga yang melihat kejadian.
"Kami juga menghadirkan paman terdakwa yang jadi pemilik akun taksi daring (Gojek) yang digunakan oleh terdakwa," kata Bobby.
Bobby menambahkan, para saksi sudah menerima panggilan untuk menjadi saksi dan berharap semua saksi bisa hadir di persidangan.
Sidang dugaan perampokan oleh sopir taksi daring Ari Darmawan kembali dilanjutkan Rabu ini dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi.
Persidangan dugaan perampokan oleh sopir daring ini telah bergulir sejak Selasa (7/1) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ari Darmawan didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
Sidang kali ini dipimpin oleh majelis hakim Achmad Guntur dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi.
Peristiwa dugaan perampokan tersebut terjadi Rabu 4 September 2019 pukul 03.40 WIB dini hari. Ari Darmawan mendapat pesanan dari calon penumpang berinisial S yang meminta dijemput dari daerah Kemang Veneu Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Menurut keterangan pengacara Ari Darmawan dari LBH Mawar Saron Jakarta, saat dihubungi oleh Ari, S tidak merespon pesan dan telepon. Tak lama kemudian S tidak lagi dapat dihubungi oleh Ari.
"Keesokan harinya Ari ditangkap oleh pihak Polres Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban S dan temannya A," kata Yosua Napitupulu dari LBH Mawar Saron/Hotman Sitompoel Associates.
LBH Mawar Saron melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan menemukan informasi yang dapat membuktikan Ari merupakan korban salah tangkap.
Dalam keterangan tertulisnya, awalnya korban S memesan taksi daring dengan pengemudi atas nama Dadang Supriyatna.
Setelah korban masuk ke mobil, Dadang membatalkan pesanan (orderan) sehingga secara otomatis aplikasi mencari pengemudi baru (reblast) dan pesanan (orderan) tersebut diterima oleh Ari.
LBH Mawar Saron selaku kuasa hukum telah mengajukan eksepsi pada persidangan Selasa (21/1). Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa "error in persona" atau salah orang.
"Oleh karenanya dakwaan dinyatakan batal demi hukum," kata Hotman PD Sitompoel, pengacara terdakwa di persidangan sebelumnya.