Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan tinggi Iran telah membenarkan hukuman mati bagi seorang pria yang dinyatakan bersalah karena melakukan kegiatan spionase demi kepentingan intelijen Amerika Serikat (AS).
Juru bicara pengadilan Iran, Gholam Hossein Esmaeili, mengatakan bahwa pria berkewarganegaraan Iran bernama Amir Rahimpour itu adalah mata-mata badan intelijen Central Intelligence Agency (CIA) yang telah berupaya menyampaikan informasi tentang program nuklir Iran.
“(Amir Rahimpour) adalah seorang mata-mata CIA yang dibayar mahal untuk menyampaikan sebagian informasi tentang nuklir Iran kepada AS,” terang Esmaeili pada Selasa (4/2/2020), seperti dilansir Bloomberg.
“Mahkamah Agung mempertahankan putusan bersalah dan menghukum Rahimpour, yang akan dieksekusi dalam waktu dekat,” tambahnya.
Pada Juli 2019, Iran menyatakan telah menjatuhkan hukuman mati pada beberapa warganya yang dituduh memata-matai program militer dan nuklir Iran sebagai bagian dari jaringan pelatihan CIA.
Bulan sebelumnya, seorang mantan kontraktor untuk kementerian pertahanan Iran, Jalal Hajizavar, dieksekusi mati setelah dinyatakan bersalah melakukan spionase. Hajizavar diduga mengaku telah dibayar untuk melakukan kegiatan mata-mata untuk CIA, dilansir BBC.
Baca Juga
Dan pada 2016, Iran mengeksekusi seorang ilmuwan nuklir yang dihukum karena tindak serupa. Shahram Amiri dilaporkan membelot ke AS pada tahun 2009, tetapi ia kembali ke Iran pada tahun berikutnya setelah mengklaim bahwa ia telah diculik dan ditahan di luar kehendaknya.
Pemberitaan tentang hukuman mati yang akan dijalani Amir Rahimpour muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara pemerintah Iran dan AS. Pada awal Januari 2020, Jenderal Iran Qasem Soleimani tewas dalam suatu serangan udara AS di Baghdad.
Tak terima dengan kematian Soleimani dalam serangan yang diperintahkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump ini, Iran kemudian membalas dengan merudal dua pangkalan militer AS di Irak.