Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/1/2020).
Arief diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) Caleg PDI Perjuangan.
Usai menjalani pemeriksaan untuk tersangka Saeful Bahri, dia mengaku sempat ditanya penyidik KPK mengenai aliran dana terkait proses PAW caleg PDIP Harun Masiku. Hanya saja, dia membantah turut menerima aliran dana.
"Nggak [ditanya soal pengetahuan mengenai aliran suap Wahyu]. Saya ditanya 'Pak Arief terima juga enggak?. Saya bilang, enggak lah," kata Arief.
Arief mengaku dalam pemeriksaan kali ini penyidik memberondong dengan sekitar 22 pertanyaan meliputi tupoksinya sebagai Ketua KPU. Selain itu, penyidik juga mencecarnya mengenai hubungannya dengan Wahyu Setiawan dan komisioner KPU lainnya.
"Terkait dengan relasi saya kepada Pak Wahyu, cara kerja saya, Pak Wahyu dan para anggota KPU," ujarnya.
Tak hanya itu, Arief juga mengaku dicecar mengenai tanggapan KPU terkait permintaan PDIP agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Kasus ini memang berbuntut pada keinginan Harun yang ingin menggantikan posisi Nazarudin Kiemas hingga berujung pada suap.
Dalam penjelasannya, Arief mengaku keputusan KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR telah sesuai aturan yang berlaku dan telah disampaikan pada pihak PDIP.
"Siapapun bisa mengajukan PAW, tetapi pengajuan itu diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami memproses sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik hari ini telah memeriksa sejumlah saksi di kasus Wahyu Setiawan.
Selain Arief, mereka yang sudah diperiksa adalah komisioner KPU Viryan Aziz; Kabag Umum KPU, Yayu Yuliana; Kabiro Tekhnis KPU, Nur Syarifah; serta Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru.
"Secara umum, penyidik mendalami keterangan para saksi-saksi tersebut diatas terkait dengan tupoksi para saksi dan mekanisme pelaksanaan PAW di KPU," tutur Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu; kader PDIP Harun Masiku; dan Saeful selaku swasta.
KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.
Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.
Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.
Adapun sumber uang Rp400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK. Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP.