Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penahanan Wahyu Setiawan Diperpanjang hingga 8 Maret

Perpanjang masa penahanan terkait dengan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan./JIBI-Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner KPU Wahyu Setiawan./JIBI-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Perpanjang masa penahanan terkait dengan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

"WSE [Wahyu Setiawan] perpanjangan penahanan selama 40 hari," ujar pelakasana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/1/2020).

Selain Wahyu, penyidik juga memperpanjang masa penahanan terhadap mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful.

Ali menuturkan bahwa perpanjangan masa penahanan berlaku sejak 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020. Selama mendekam di rutan, ketiganya ditahan di tempat yang berbeda.

Wahyu saat ini ditahan di rumah tahanan Polisi Militer Kodam Jaya Guntur, sedangkan Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun, tersangka Saeful ditahan di rutan gedung KPK lama, kaveling C1. Sementara satu tersangka lain, kader PDIP Harun Masiku, diketahui masih buron.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu; kader PDIP Harun Masiku; dan Saeful selaku swasta.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam valuta Sin$ pada Rabu dan Kamis 8 - 9 Januari 2020.

KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.

Adapun sumber uang Rp400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK. Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper