Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pada Senin (27/1/2020).
Dia akan dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011—2016.
"Yang bersangkutan [Nurhadi] dipanggil dengan kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/1/2020).
Selain Nurhadi, KPK juga turut memanggil menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono sebagai saksi untuk mertuanya tersebut. Sementara satu orang lagi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dipanggil sebagai tersangka.
Sebelumnya, Ali mengingatkan agar mereka hadir menemui penyidik karena surat panggilan telah dikirimkan ke tiga orang itu pada Kamis (23/1/2020).
"Penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua ke alamat ketiga tersangka yaitu NHD [Nurhadi], RH [Rezky Herbiyono] dan HS [Hiendra Soenjoto]," ujar Ali, Minggu (26/1/2020).
Hari ini merupakan pemanggilan kedua bagi Nurhadi dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Secara keseluruhan, ketiganya telah mangkir dari pemanggilan penyidik sebanyak empat kali baik sebagai saksi maupun tersangka.
Ali mengultimatum agar Nurhadi dkk. bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan secara benar terkait perkara pengurusan perkara di MA.
Dia mengingatkan bahwa apabila ketiganya mangkir kembali dengan alasan yang tidak jelas maka pihaknya membuka opsi menyeret secara paksa sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP.
"Jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa," kata Ali.
Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengaku bahwa kliennya belum menerima surat panggilan KPK.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Uang suap diduga diberikan salah satunya oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima janji berupa sembilan cek dari Hiendra Soenjoto terkait pemenangan Perkara PK di MA.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.