Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa Sejak Pagi, RJ Lino Masih di KPK Hingga Malam Ini

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ. Lino masih menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Lino diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan Quay Countainer Crane. Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3/2017)./Antara-Rivan Awal Lingga
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3/2017)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Dirut PT Pelindo II RJ. Lino masih menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Lino diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan Quay Countainer Crane. Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari.

RJ. Lino telah memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus tersebut sejak pukul 10.00 WIB. Namun hingga berita ini dibuat Lino masih belum keluar dari gedung komisi antirasuah tersebut.

“Pemeriksaan masih berlangsung pada malam hari ini. Nanti perkembangan berikutnya akan kami update,” kata Plt Jubir Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (23/1/2020).

Belum diketahui kapan eks-Direktur Utama PT Pelindo II itu akan dilakukan penahanan. Akan tetapi Ali menyebut hari ini proses yang dijalani pria itu masih dalam pemeriksaan.

Penyidikan terhadap kasus pengadaan countainer crane itu tergolong lama. KPK menyebut tertundanya proses itu karena menunggu hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Saat ini KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara. Sehingga laporan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tersangka RJ. Lino.

KPK masih enggan membeberkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. Pasalnya hasil pemeriksaan itu masih dalam proses penanganan perkara oleh penyidik.

“Nanti tentunya itu akan diketahui setidaknya ketika JPU sudah membacakan surat dakwaan sehingga bisa diketahui berapa jumlah kerugian negara yang nanti akan dibuktikan di depan persidangan Tipikor,” terangnya.

R.J Lino disangka KPK telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II ketika itu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.

Penyalahgunaan kekuasaan dibuktikan dengan memerintahkan penunjukan langsung terhadap perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit Quay Countainer Crane (QCC) di PT Pelindo II. 

Adapun pengadaan QCC pada 2010 dilakukan di Pontianak, Palembang, dan Lampung dengan nilai proyek sekitar Rp100 miliar. Sejauh ini, tim penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap R.J Lino yang telah menyandang status tersangka sejak 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper