Bisnis.com, JAKARTA - Senat yang dikontrol Partai Republik menolak upaya Demokrat untuk memaksa pihak Gedung Putih mengeluarkan lebih banyak dokumen dan bukti pada sidang pemakzulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Sikap Senat tersebut menunjukkan tanda-tanda yang menguntungkan bagi posisi Trump.
Ketika persidangan pemakzulan dimulai para senator yang didominasi Partai Republik memberikan suara 53-47 untuk memblokir tuntutan dari pemimpin Partai Demokrat, Chuck Schumer untuk menghadirkan dokumen Gedung Putih terkait dengan transaksi Trump dengan Ukraina.
Pada hari pertama persidangan, ketua tim pembela Trump menyerang permintaan itu dengan menyebutnya tidak berdasar, sedangkan seorang anggota parlemen Demokrat mengatakan ada "banyak" bukti kesalahan.
Sebelumnya, kalangan Demokrat telah meminta Senat yang dikuasai Partai Republik untuk memecat Trump dari jabatannya karena menekan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden Joe Biden, saingan politiknya.
Selain itu, Trump juga dituduh menghalangi penyelidikan atas masalah tersebut. Akan tetapi, Trump membantah melakukan kesalahan dan menggambarkan tuduhan itu sebagai tipuan partisan untuk menggagalkan pemilihan presiden pada tahun ini.
Sidang yang dipimpn oleh Jaksa Agung John Roberts juga memperdebatkan soal aturan persidangan yang diusulkan oleh Pemimpin Senat, Mitch McConnell.
Penasihat Gedung Putih, Pat Cipollone yang memimpin pembelaan atas Trump, menyerang dasar tuduhan terhadap presiden Republik itu dan mengatakan tuntutan Demokrat tidak memenuhi standar pemakzulan berdasarkan Konstitusi AS.
"Satu-satunya kesimpulan adalah bahwa presiden tidak melakukan kesalahan apa pun," kata Cipollone seperti dikutip Reuters, Rabu (22/1).
Dia turut mendukung usul McConnell untuk tidak lagi mengizinkan kehadiran saksi atau dokumen lebih lanjut di persidangan nanti.
"Sama sekali tidak diperlukan," katanya.
Sedangkan anggota parlemen Demokrat Adam Schiff, yang membantu mempelopori penyelidikan pemakzulan oleh DPR, merangkum tuduhan terhadap Trump dan mengatakan presiden Republik telah melakukan "pelanggaran konstitusional yang membenarkan pemakzulan."