Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Pemakzulan, Trump Tolak Tuduhan Penyalahgunaan Kekuasaan

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak semua tuduhan pemakzulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan menyerukan agar Senat menolak tuduhan itu dan membebaskannya dari tuduhan pelanggran hukum maupun etika politik melalui sebuah memo pembelaan.
Presiden AS Donald Trump naik pesawat Air Force One  untuk melakukan perjalanan ke Davos, Swiss, dari Pangkalan Bersama Andrews, Maryland, AS 20 Januari 2020. /Reuters
Presiden AS Donald Trump naik pesawat Air Force One untuk melakukan perjalanan ke Davos, Swiss, dari Pangkalan Bersama Andrews, Maryland, AS 20 Januari 2020. /Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak semua tuduhan pemakzulan dari Dewan  Perwakilan Rakyat  (DPR) dan menyerukan agar Senat menolak tuduhan itu dan membebaskannya dari tuduhan pelanggran hukum maupun etika politik melalui sebuah memo pembelaan. 

 Memo pembelaan setebal 116 halaman itu berusaha untuk menolak tuduhan bahwa presiden telah menyalahgunakan kekuasaannya dan menghalangi Kongres. Memo itu merupakan pembelaan komprehensif pertama Trump di depan sidang Senat secara resmi.

"Senat harus menolak pemakzulan dan segera membebaskan presiden," menurut kesimpulan memo itu seperti dikutip Reuters, Selasa (21/1/2020).

Trump adalah presiden keempat dari 45 presiden Amerika yang menghadapi kemungkinan digulingkan oleh pemakzulan. Dia dituduh menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta Ukraina untuk menyelidiki saingan politiknya, Joe Biden dan menghalangi penyelidikan perilakunya oleh Kongres.

Demokrat menyatakan Trump menyalahgunakan kekuasaannya dengan menahan bantuan militer AS ke Ukraina sebagai bagian dari kampanye penekan dan menghalangi Kongres dengan menolak menyerahkan dokumen dan melarang pejabat pemerintah memberi kesaksian saat dipanggil oleh penyelidik DPR.

Trump berargumen bahwa dakwaan itu bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran yang tidak dapat ditolerir.

Dia menyatakan menggunakan haknya sebagai presiden untuk membuat keputusan tentang kebijakan luar negeri dan terkait informasi apa yang diberikan kepada Kongres. 

Trump balik menyerang dengan menyatakan bahwa DPR telah mengupayakan proses yang bersifat partisan sebelum proses memakzulkannya bermula pada 18 Desember 2019.

"Demokrat DPR seharusnya sepakat bahwa pasal yang digunaka untuk pemakzulan lemah karena tidak ada kejahatan atau pelanggaran hukum apa pun. Apalagi, terkait kejahatan dan pelanggaran tingkat tinggi seperti yang disyaratkan oleh Konstitusi," katanya. 

Pada bagian lain dari pembelaannya Trump menyatakan apa yang dia lakukan belum mendekati ambang batas konstitusional sehingga membuat dirinya harus mundur. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper