Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPSK Dukung Pemecatan Oknum Prajurit Pelaku Perkosaan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendukung TNI menindak prajurit pelaku perkosaan.
Ilustrasi pelecehan seksual./Istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendukung TNI menindak prajurit pelaku perkosaan.

Sebagaimana diketahui, oknum prajurit TNI dari kesatuan Angkatan Darat berpangkat Serka berinisial KP, telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada 2018 lalu.

Pernyataan dukungan LPSK ini merespon informasi yang disampaikan keluarga korban kepada lembaga itu, pasca pertemuan dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI AD, di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut KSAD berjanji kepada keluarga korban untuk memecat oknum prajurit TNI AD yang telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak.

Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar mengapresiasi langkah yang diambil oleh pimpinan tertinggi di lingkungan Angkatan Darat tersebut. Menurutnya, tindakan pemecatan itu dapat dimaknai sebagai upaya menjaga marwah dan citra TNI dimata masyarakat. Perbuatan pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI juga akan mencoreng nama baik serta martabat koprs TNI.

“Meskipun dalam koridor proses penegakan hukum, putusan peradilan tetap harus dihargai, namun dalam kerangka keadilan bagi korban, instansi TNI patut mempertimbangkan penjatuhan sanksi yang tegas kepada pelaku yakni dengan pemberhentian dari dinas kemiliteran," ujarnya, Selasa (21/1/2020).

Sebagai informasi, korban yang masih anak-anak tersebut merupakan Terlindung LPSK. Meskipun layanan terhadap korban telah dihentikan, namun LPSK merasa memiliki kewajiban moral untuk terus mendukung keluarga korban mendapat rasa keadilan.

Pasalnya, keluarga korban merasa keberatan terhadap penjatuhan pidana dan peniadaan pidana tambahan pemecatan kepada pelaku sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Livia juga membeberkan, maraknya kekerasan seksual terhadap anak, salah satunya dapat dilihat dari meningkatnya permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK. Pada 2016 jumlah korban yang mengajukan permohonan sebanyak 35 orang, meningkat menjadi 70 orang di 2017 dan kembali naik menjadi 149 korban di 2018. Pada 2019 hingga bulan Juni terdapat 350 korban. Angka ini diduga masih berupa gambaran puncak gunung es.

“Presiden Joko Widodo belum lama ini menyatakan kekerasan seksual terhadap anak menempati posisi teratas dalam laporan kekerasan terhadap anak. Presiden menyebut terjadi peningkatan kekerasan terhadap anak dalam kurun waktu 2015-2016, semoga kekhawatiran Presiden dapat menjadi kepedulian bersama” pungkas Livia.

Sedikit tentang kronologi kasus ini, A merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI berpangkat Serka. Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Juni-Juli 2018. Korban menceritakan peristiwa terjadi di kantor Koramil dan tindakannya dilakukan lebih dari 3 kali, korban diberikan imbalan permen dan uang oleh pelaku.

Pada 28 November 2018 Pengadilan Militer 1-04 Palembang melalui Nomor Putusan 145-K/PM 1-04/AD/IX/2018 menjatuhkan hukuman pidana pokok penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan pengganti selama 3 bulan, pelaku juga dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Namun pada putusan kasasi di Mahkamah Agung pada tanggal 29 Mei 2019, hukuman pelaku dikurangi menjadi 2 tahun, denda Rp100 juta sedangkan untuk hukuman pemecatan dari dinas militer dihapuskan.

Keluarga korban mengaku sangat kecewa dengan putusan kasasi tersebut. Merespon hasil putusan, LPSK mendampingi keluarga korban bertemu dengan Kababinkum TNI untuk mengadukan peristiwa yang dialami korban. LPSK juga telah bersurat kepada Panglima TNI agar kiranya terdakwa diproses melalui prosedur administrasi kepegawaian dan diberhentikan dari dinas militer.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper