Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi, PPATK Diminta Selidiki Aliran Uang Asabri

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengaku telah menerima permintaan untuk melakukan penyelidikan terhadap transaksi keuangan pada kasus PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin di Hotel Bidakara, Jakarya, Selasa (21/1/2020)./ANTARA-Astrid Faidlatul Habibah
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin di Hotel Bidakara, Jakarya, Selasa (21/1/2020)./ANTARA-Astrid Faidlatul Habibah

Bisnis.com, JAKARTA - PPATK resmi mendapat permintaan untuk menelisik aliran uang terkait kasus di PT Asabri

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengaku telah menerima permintaan untuk melakukan penyelidikan terhadap transaksi keuangan pada kasus PT Asabri (Persero).

Kiagus mengatakan dirinya belum dapat menjelaskan secara detail terkait perkembangan pemeriksaan aliran dana kasus Asabri tersebut sebab hingga saat ini proses penyelidikannya belum dimulai.

“Belum, belum. Jadi memang sudah ada permintaan tapi belum selesai untuk kasusnya Asabri,” kata Kiagus di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Kiagus menuturkan dalam kasus ini PPATK mempunyai peran untuk mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum melalui aliran transaksi atau pendekatan follow the money.

“Prinsipnya PPATK ingin mendukung khususnya dari pendekatan follow the money jadi dari aliran transaksinya saja,” ujar " Kiagus.

Sementara itu, Kiagus mengatakan PPATK juga telah menerima permintaan untuk melakukan penyelidikan terhadap aliran dana pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari pihak Kejaksaan Agung.

Ia menyebutkan permintaan tersebut diterima pada pekan lalu dan nantinya hasil dari penelurusan akan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan proses penyelidikan oleh PPATK harus melalui prekuisit atau atas permintaan sehingga pihaknya harus menunggu adanya permintaan dari suatu pihak dahulu sebelum melakukan pemeriksaan.

“PPATK itu melakukan pemeriksaan melalui prekuisit atau atas permintaan. Artinya, karena ini persoalannya kompleks jadi trigger-nya juga tidak ada sehingga yang kita masuk berdasarkan permintaan,” jelasnya.

Kiagus mengatakan untuk permintaan memproses aliran dana kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung baru masuk setelah PPATK menyelesaikan permohonan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendeteksi kerugian negara.

“Kita masuk berdasarkan permintaan seperti dari BPK untuk melihat kerugian negara dan kami sudah sampaikan ke sana dan dari Kejaksaan yang saat ini sedang berproses,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper