Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
  Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan./Antara
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat memvonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy selama dua tahun penjara.

Romahurmuziy alias Rommy terbukti bersalah menerima suap terkait seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tahun 2019.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan, Senin (20/1/2020).

Selain kurungan badan, Rommy selaku mantan anggota DPR Komisi XI itu juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulang kurungan.

Hakim mengatakan bahwa hal yang memberatkan Rommy adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, mengembalikan uang, serta tidak menikmati uang yang diterima.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Rommy itu juga sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta subisider 1 tahun penjara selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Rommy terbukti bersalah menerima suap terkait dengan proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.

Rommy terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin Rp255 juta dan dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta.

Adapun uang dari Muafaq tersebut sebagiannya sebesar Rp41,4 juta dipakai sepupunya Abdul Wahab untuk keperluan kampanye di DPRD Kab. Gresik.

Rommy diyakini melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper