Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding mengatakan adanya niat pihak PT Asuranji Jiwasraya menempatkan sahamnya 57 perusahaan yang tidak likuid telah menunjukkan adanya niat jahat dari direksi perusahaan itu.
“Di sini saja sudah jelas ada niat tidak baik, ada unsur pidana dengan menempatkan saham di perusahaan ini. Saya punya data semua perusahaan dan perusahaan ini tidak likuid,” ujarnya saat Komisi III DPR menggelar rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas soal kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.
Menurutnya, apa yang dilakukan pihak direksi Jiwasraya itu tidak lazim sebagaimana mestinya sebuah perusahaan. Bahkan, dia menyebut ada kemungkinan lebih banyak lagi perusahaan yang belum terungkap.
Pada sisi lain, dia juga meminta Jaksa Agung untuk menyelidiki manajer investasi Jiwasraya atas perilaku tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa mengatakan siap membentuk panitia kerja (panja) Jiwasraya, jika Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mampu memberi penjelasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersebut secara memadai.
"Kalau ini tak memuaskan keterangan hari ini, teman-teman mengusulkan panja," kata politisi Gerindra itu, Senin (20/1/2020).
Dia mengatakan, Komisi III DPR akan mengawasi soal proses hukum terhadap dugaan korupsi Jiwasraya yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
"Komisi III berkaitan dengan soal penegakan hukum. Dalam konteks ini tentunya melakukan pengawasan terhadap Kejagung dalam penanganan Jiwasraya dari aspek hukum," katanya.
Dia berharap kasus dugaan korupsi Jiwasraya dapat diungkap tuntas. Desmond tak ingin kasus tersebut justru melahirkan fitnah-fitnah kepada pihak tertentu.
"Negara ini yang terjebak persoalan fitnah-fitnah, harusnya clear agar negara lebih baik, agar lebih terbuka, tak ada hal ditutupi, agar masyarakat tak tersakiti," ujar Desmond.
Dia mengatakan Komisi III DPR akan berhati-hati berhati-hati dalam soal pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengawasi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dikatakan, Komisi III DPR tidak ingin pembentukan panja berakhir sia-sia tanpa makna.