Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama Perum Perusahaan Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda akan menjalani persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidikan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap kuota impor ikan pada 2019 di Perum Perindo yang sedikitnya menjerat dua orang sebagai tersangka.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Risyanto ke penuntutan tahap dua.
"Pelimpahan ke tahap dua atas nama Risyanto Suanda terkait dugaan suap impor ikan di Perum Perindo," ujar Ali, Senin (20/1/2020).
Dengan pelimpahan tersebut, tim jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Lokasi sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," kata Ali.
Dalam perkara ini, Risyanto Suanda ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebesar US$30.000 terkait kuota impor ikan.
KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan berjenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem yang diimpor dari China.
Kesepakatan fee itu lantaran perusahaan Mujib telah mendapatkan 250 ton dari Risyanto Suanda untuk melakukan impor ikan.
Padahal, seharusnya yang melakukan kegiatan impor tersebut adalah Perum Perindo.
Sebagai akal-akalan, impor ikan yang telah sampai ke Indonesia itu kemudian disimpan di cold storage milik Perum Perindo guna mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
PT Navy Arsa Sejahtera selaku perusahaan importir ikan juga telah masuk daftar hitam sejak 2009 karena melakukan impor ikan yang melebihi kuota.
Selain impor 250 ton, Risyanto juga menawarkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton kepada Mujib untuk bulan Oktober 2019 yang kemudian disanggupi Mujib pada suatu pertemuan.
Dalam perkara ini, KPK juga mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar US$30.000, 30.000 dolar Singapura, dan 50.000 dolar Singapura.