Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Catat Baru 12 Persen Penyelenggara Negara Sampaikan LHKPN

laporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
KPK menyebut tingkat kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan masih rendah./ANTARA-Hafidz Mubarak A
KPK menyebut tingkat kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan masih rendah./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional masih rendah. 

Dalam catatan KPK per hari ini, Kamis (16/1/2020), persentase kepatuhan LHKPN yang masuk pada aplikasi e-LHKPN secara nasional baru 12%. 

"Per 16 Januari 2020 baru 12% dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 386.806 orang," kata Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2020).

Ipi mengatkan bahwa laporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, termaktub pada Pasal 7 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Kendati demikian, KPK tetap mengapresiasi instansi pemerintah yang sudah menuntaskan LHPKN salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Boyolali. Seluruh pejabat di Kabupaten Boyolali menurutnya tuntas sebelum batas waktu yang diberikan KPK.

"KPK mencatat per 7 Januari 2020 seluruh wajib LHKPN pada Pemerintah Kabupaten Boyolali yang berjumlah 222 penyelenggara negara telah 100 persen melaporkan hartanya. Demikian juga anggota DPRD Kabupaten Boyolali per 4 Januari 2020 sebanyak 45 penyelenggara wajib LHKPN telah terpenuhi 100 persen," katanya.

Pemkab Boyolali juga akan memberi sanksi kepada pejabat yang tidak taat dalam LHKPN berupa peninjauan kembali terhadap pengangkatan dalam jabatan struktural/fungsional, kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat, serta hak-hak pensiun, dapat dikenakan. 

"Selain itu, sanksi tambahan dikenakan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi 80 persen," ujar Ipi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper