Bisnis.com, JAKARTA - Bekas Bupati Lampung Tengah Mustafa diadukan ke Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.
Mustafa menuding Aziz Syamsudin telah meminta fee 8 persen untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017 untuk wilayah Lampung Tengah. Maka dari itu, Mustafa dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi pernyataannya itu.
"Kami melaporkan Mustafa karena diduga telah mencemarkan nama baik Azis Syamsudin," tutur Penasihat Hukum Forum Masyarakat Pemantau Hukum Indonesia (FMPHI) San Salvator, Rabu (15/1/2020).
Namun, sayangnya laporan tersebut masih belum diterima tim penyelidik karena masih ada beberapa barang bukti yang kurang dan harus dilengkapi lagi untuk memudahkan tim penyidik menggarap kasus tersebut.
"Kami akan kembali lagi untuk melengkapi barang buktinya," katanya.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsudin menilai bahwa Mustafa telah menuding dirinya tanpa alasan dan fakta yang jelas. Kendati begitu, dia mengaku tetap akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Terkait dengan diri saya, saya berharap hal ini tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter," ujarnya.