Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus Papua Kunjungi Tersangka Pembunuhan Karyawan PT Istaka Karya, Ada Sejumlah Kejanggalan

Sejumlah anggota DPD dan DPR asal Papua yang tergabung dalam Panitia Khusus Papua hari ini mengunjungi Lembaga Permasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. Mereka mengunjungi Lapas Salemba untuk melihat salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua, beberapa waktu lalu.
Lapas Salemba/kemenkumham.go.id
Lapas Salemba/kemenkumham.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah anggota DPD dan DPR asal Papua yang tergabung dalam Panitia Khusus Papua hari ini mengunjungi Lembaga Permasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. Mereka mengunjungi Lapas Salemba untuk melihat salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua, beberapa waktu lalu.

 "Hari ini kita melihat langsung MG, untuk gali informasi, apa yang sebenarnya terjadi di Nduga, Papua," kata Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai, Rabu, (15/1/2020).

Rangkaian aksi kekerasan di kabupaten Nduga dimulai saat terjadi pembantaian terhadap 28 pekerja milik BUMN PT Istaka Karya yang sedang membangun fasilitas jembatan dan jalan Trans Papua pada 2 Desember 2018.

Dalam insiden tersebut sebanyak 17 pekerja PT Istaka Karya terbunuh dan empat pekerja lainnya hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

"Kita akan tindak lanjuti secara formal masalah ini," tutur Yorrys.

Sementara, Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun berharap agar proses penegakan hukum kasus pembunuhan karyawan PT Istaka Karya cepat tuntas. Menurut Watubun, masalah yang terjadi di provinsi di ujung timur Indonesia sangat sensitif.

"Jadi, jangan sampai masalah yang lalu belum selesai, timbul masalah baru lagi hanya karena kelalaian kita dalam menegakkan hukum," ujar Komarudin Watubun.

Komarudin juga menyebutkan ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan atas tersangka bernama Mispo Gwijangge tersebut.

Dia mengaku heran mengapa tersangka sampai dibawa ke Jakarta mengingat aparat penegak hukum bisa saja memprosesnya di Papua. Selain itu, juga ada kecurigaan soal isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengingat pria berusia 14 tahun itu tidak bisa berbahasa Indonesia selain tergolong anak-anak.

Saat ditanya, Mispo mengaku tidak paham soal BAP dan usia yang dicantumkan di dokumen itu ditulis 20 tahun. Padahal dia baru berusia 14 tahun dan saat ini terancam hukuman mati.

Mispo juga mengaku telah empat minggu berada di Jakarta dan sidangnya selalu ditunda-tunda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper