Bisnis.com, JAKARTA - Kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan oleh kader PDIP menyeret nama Hasto Kristiyanto. Pasalnya kasus ini melibatkan Saeful Bahri, staf Sekretaris Jenderal PDIP itu.
Hasto Kristiyanto pun menjawab perihal surat pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR kepada KPU yang disebut-sebut jadi persoalan dalam kasus suap.
Ia mengakui sebagai sekjen partai dirinya menandatangani surat permintaan PAW anggota DPR Riezky Aprilia digantikan Harun Masiku dari Dapil Sumatera Selatan I.
“Ya, kalau tanda tangannya betul. Karena itu dilakukan secara legal,” tutur Hasto Kristiyanto di sela Rakernas PDIP di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/1/2020).
Menurut Hasto, keputusan PAW dilakukan satu kali yakni pada 7 Januari 2020. Namun, ia tak tegas menjawab apakah PDIP mengirimkan surat permintaan PAW hingga tiga kali ke KPU.
Hasto menerangkan bahwa partainya menerima ketika KPU menolak Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia. “Kami juga hormati, kami ini taat pada hukum."
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto sampai tiga kali mengirimkan surat yang meminta caleg PDIP Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia.
"Kami tiga kali menerima surat dari PDIP," ujarnya pada Jumat (10/1).
Riezky dilantik menjadi anggota DPR menduduki kursi Nazarudin Kiemas, kader PDIP yang wafat menjelang Pemilu 2019.
PDIP merekomendasikan Harun yang mendapat limpahan suara Nazarudin. Sedangkan KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR karena wanita itu memperoleh suara terbanyak kedua di bawah almarhum Nazarudin.
Kursi warisan Nazarudin Kiemas, adik mendiang suami Megawati, Taufiq Kiemas, itulah yang menjadi pangkal soal yang berujung kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.