Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi UU KPK : Pemohon Minta MK Hadirkan Masinton Pasaribu dkk.

Usulan perubahan dari enam legislator tersebut dapat menjadi tolok ukur niat sebenarnya merevisi UU KPK.
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi./Antara-Hafidz Mubarak
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi./Antara-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA — Trio mantan bos Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta pemanggilan legislator pengusul perubahan kedua UU KPK dalam sidang pemeriksaan perkara pengujian beleid tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Permintaan itu tertuang dalam permohonan perbaikan perkara uji materi UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Perbaikan permohonan dibacakan dalam sidang di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Enam anggota DPR periode 2014-2019 yang diminta untuk dipanggil adalah Masinton Pasaribu, Risa Mariska, Saiful Bahri, Teuku Taufiqulhadi, Ibnu Multazam, dan Achmad Baidowi. Mereka merupakan pengusul revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR.

Muhamad Isnur, kuasa hukum trio bekas pimpinan KPK, menjelaskan bahwa usulan perubahan dari enam legislator tersebut dapat menjadi tolok ukur niat sebenarnya merevisi UU KPK. Untuk itu, kata dia, MK perlu menghadirkan alat bukti usulan tertulis sekaligus mendatangkan enam wakil rakyat periode 2014-2019 tersebut untuk diperiksa sebagai saksi.

“Keterangan para pengusul dalam persidangan Mahkamah penting diperdengarkan untuk mengetahui apakah perubahan kedua UU KPK sesuai dengan Prolegnas Prioritas 2019,” ujarnya.

Penggugat UU KPK hasil revisi meyakini perubahan kedua UU 30/2002 memiliki usulan secara tertulis. Berdasarkan Pasal 107 Peraturan Tata Tertib DPR, usulan harus menyebutkan judul RUU beserta urgensi, sasaran, pokok pikiran, hingga jangkauan pengaturan.

Ketika dimintai tanggapan, Teuku Taufiqulhadi belum dapat memastikan apakah dirinya bakal hadir sebagai saksi jika dipanggil MK. Apalagi, saat ini dia tidak lagi berstatus sebagai anggota DPR.

“Kita lihat nanti,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu.

ISI PERBAIKAN

Permintaan pemanggilan enam anggota DPR periode 2014-2019 tersebut merupakan penguat argumentasi baru trio bekas pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, dan Saut Situmorang dalam permohonan. Selain tiga orang itu, sebelas tokoh lain turut menjadi penggugat UU 19/2019.

Menurut Agus dkk, usulan tertulis enam legislator merupakan rangkaian skenario penyelundupan hukum revisi UU KPK. Semestinya, RUU tidak muncul serta-merta melainkan harus melewati tahapan sebagaimana tertuang dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jika merujuk prosedur, RUU harus direncanakan dalam program legislasi nasional. Para pemohon menuding RUU perubahan kedua UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas 2019, tetapi diselundupkan ke dalam RUU kumulatif terbuka.

Menurut pemohon, penyelundupan itu memakai dalih menjalankan putusan MK ihwal pengujian norma hak angket dalam UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Faktanya, revisi kedua UU KPK memasukkan substansi selain ‘KPK rumpun kekuasaan ekskutif’ dalam Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017.

Selain dalil penyelundupan hukum, pemohon uji materi juga memperdalam bukti argumentasi hingga petitum. Dalil tidak kuorumnya rapat pengesahan UU KPK hasil revisi, misalnya, diperkuat dengan bukti video televisi.

Para pemohon bahkan mengutip pendapat hukum Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan mantan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengenai konsepsi ideal pembentukan UU.

Untuk petitum, para penggugat telah mencantumkan secara eksplisit permintaan agar MK menjatuhkan putusan sela dalam perkara itu. Putusan sela berisi perintah dari MK untuk menunda keberlakuan UU 19/2019.

Saat ini, terdapat delapan perkara pengujian UU KPK di MK. Namun, kuasa hukum tiga orang mantan pimpinan KPK meminta sidang pemeriksaan perkara mereka dilakukan terpisah.

“Nanti kami pertimbangkan bagaimana rapat permusyawaratan hakim memutus, apakah digabung atau dipisah,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanggapi permintaan kuasa hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper