Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ungkap Kasus Jiwasraya, LPSK Siap Lindungi Para Saksi

Dugaan tindak pidana yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun tersebut merupakan salah satu tindak pidana kejahatan prioritas yang ditangani oleh LPSK.
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi sejumlah saksi yang akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dugaan tindak pidana yang merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun tersebut merupakan salah satu tindak pidana kejahatan prioritas yang ditangani oleh LPSK.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku.

Hal ini mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini. Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada

Menurut Hasto, perlindungan yang dapat diberikan LPSK antara lain mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas.

Adapun untuk mendapatkan perlindungan, para saksi kasus Jiwasraya dapat mengajukan permohonan ke LPSK baik atas inisiatif sendiri atau melalui permintaan pihak pejabat yang berwenang.

Hasto juga menyatakan bahwa LPSK telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"LPSK akan lakukan perlindungan kepada para saksi kasus Jiwasraya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejagung” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2020).

Wakil Ketua LPSK Achmadi menambahkan telah melakukan koordinasi langsung dengan Jampidsus Kejagung terkait dengan perlindungan sejumlah saksi dalam kasus ini. Menurutnya, pihak Kejagung menyambut baik upaya LPSK. 

"Intinya Jampidsus Kejagung sangat welcome, saya menyampaikan bila ada saksi dan atau saksi pelaku yang memenuhi syarat diberikan perlindungan, LPSK siap untuk mengambil peran" ujar Achmadi.

Dia melanjutkan bahwa LPSK memberikan perhatian yang besar terhadap kemungkinan diberikannya perlindungan kepada saksi dan atau saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam pengungkapan kasus Jiwasraya. 

"LPSK berharap munculnya saksi pelaku (justice collaborator) dalam kasus ini, agar dugaan tindak pidananya dapat diungkap secara menyeluruh," kata Achmadi.

Adapun untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK.

Kemudian, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkan, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper