Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PK Engineering Indonesia Karya Ditolak MA

Mahkamah Agung menolak permohonan kembali PT Engineering Indonesia Karya dalam memperebutkan merek EIK dan EIKA melawan Eik Engineering Sdn. Bhd.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kembali PT Engineering Indonesia Karya dalam memperebutkan merek EIK dan EIKA melawan Eik Engineering Sdn. Bhd.

Dalam keputusannya, MA RI menyatakan saat tingkat kasasi majelis hakim MA tidak melakukan kekeliruan yang nyata dan tidak terdapat bukti baru.

"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari PT Engineering Indonesia Karya. Bahwa pemohon telah beriktikad tidak baik [bad faith] dengan menggunakan merek EIKA yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek EIK milik termohon PK," kata hakim diketuai Takdir Rahmadi dikutip Bisnis, Senin (30/12/2019).

Majelis hakim memutuskan perkara No. 90 PK/Pdt.Sus-HKI/2019 tersebut pada 23 Oktober 2019 dengan hakim pendamping Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha. Putusan terlampir di halaman MA pada 12 Desember 2019.

Sengketa merek keduanya bermula ketika Eik Engineering, perusahaan asal Johor (Malaysia) sebagai penggugat menggugat PT Engineering Indonesia Karya (tergugat) perkara merek No. 46/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Pn.Jkt.Pst pada 15 Agustus 2016 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Eik Engineering menyatakan dalam gugatannya bahwa merek EIK milik tergugat dengan nomor pendaftaran IDM000447359 memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek IEK miliknya.

Selain merek EIK, penggugat juga menyatakan merek EIK dengan nomor pendaftaran IDM000447361 milik tergugat memilik persamaan dengan merek EIK milik penggugat.

Adanya persamaan itu, penggugat meminta supaya pengadilan memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membatalkan kedua merek tersebut atas nama tergugat.

Tergugat keberatan atas gugatan tersebut dengan mengajukan eksepsi bahwa gugatan penggugatn tentang merek tidak jelas (obscuur libel) atau kurang pihak karena PT Trikarya Abadi Prima tidak ditarik sebagai pihak sehingga gugatan penggugat menjadi kabur.

Namun demikian, dalam perjalanan waktu pengadilan menolak gugatan penggugat. Tidak terima atas putusan tersebut, Eik Engineering mengajukan kasasi pada 4 Desember 2017 dengan perkara No. 1300 K/Pdt.Sus-HKI/2017 menuntut pembatalan putusan pengadilan niaga itu.

Putusan kasasi tersebut dikabulkan oleh MA pada 23 April 2018. Tidak puas dengan putusan kasasi tersebut, maka Engineering Indonesia Karya mengajukan PK pada 2 Juli 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper