Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil 24 saksi untuk dimintai keterangannya secara berturut-turut mulai pekan depan untuk menetapkan tersangka pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Adi Toegarisman mengaku tim penyidik sudah mengirimkan surat panggilan untuk seluruh saksi kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya agar memenuhi panggilan mulai pekan depan.
Menurut Adi, pemanggilan puluhan saksi tersebut dilakukan agar kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya semakin terang-berderang dan langsung ditetapkan orang yang bertanggungjawab sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp13,7 triliun tersebut.
"Mulai pekan depan, kami akan memanggil lagi para saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut," tuturnya, Jumat (27/12).
Selain itu, menurut Adi, tim penyidik Kejagung juga telah melakukan upaya cegah dan tangkal (Cekal) terhadap 10 orang yang berpotensi bakal dijadikan tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Adi mengatakan 10 orang yang telah dicekal itu berasal dari unsur PT Asuransi Jiwasraya dan pihak swasta yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun.
Beberapa orang yang dicekal itu adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Investasi PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Heru Hidayat dari unsur swasta, Beny Tjokrosaputro dari swasta. Kemudian beberapa orang lainnya berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN dan AS.
"Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, tadi malam kita sudah minta ke pihak terkait untuk mencekal 10 orang berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS," kata Adi.