Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Daerah Parkir Uang di Kasino Gunakan Valas

Praktik berjudi di kasino oleh kepala daerah sudah lama, namun modus penyimpanan uang di kasino baru sekarang terungkap.
Ilustrasi sejumlah orang tengah bermain kasino./www.casinolifemagazine.com
Ilustrasi sejumlah orang tengah bermain kasino./www.casinolifemagazine.com

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ki Agus Badarudin mengatakan praktik berjudi di kasino oleh kepala daerah sudah lama, namun modus penyimpanan uang di kasino baru sekarang terungkap.

“Orang main kasino udah lama, tetapi menempatkan uangnya di kasino mungkin baru terungkap sekarang,” kata Badar di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Menempatkan uang yang dimaksud adalah membuat cassino account sebagai anggota rumah judi. Akun anggota kasino, kata Badar, serupa rekening yang khusus bisa digunakan di kawasan kasino saja.

Penyimpanan uang korupsi di kasino itu, kata dia, sudah dikonfirmasi kepada mitra kerja mereka Financial Intelegent Unit atau FIU. “Mereka menyampaikan memang ada cassino account.”

Informasi yang didapatkan PPATK merupakan informasi intelejen yang lebih dulu harus dikonfirmasi kebenarannya oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut PPATK kini sudah menyerahkan temuan mereka kepada aparat hukum. Namun, ia tak mau merinci, kepada siapa temuan itu diberikan, apakah kejaksaan, polisi, KPK, atau lainnya.

PPATK, kata dia, selama proses penyelidikan atau pun penyidikan akan terbuka kepada aparat hukum. “Kami selalu membuka pintu antara analis kami dengan penyidik,” ujarnya.

Dalam acara Refleksi Akhir Tahun di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019, Ki Agus Badaruddin menyampaikan temuan PPATK berupa aliran dana ke kasino luar negeri itu.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa Kepala Daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Badar.

Dalam paparannya, Badar mengatakan penempatan dana di luar negeri merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang. Tapi, Badar tidak menjelaskan kepala daerah yang diduga melakukan tindakan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper