Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diragukan, DPR dan Pemerintah Mampu Rampungkan 50 RUU

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) pesimistis Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah bisa merampungkan 50 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
Komisi XI DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/11/2019)./Bisnis-Muhammad Khadafi
Komisi XI DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/11/2019)./Bisnis-Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) pesimistis Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah bisa merampungkan 50 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

PSHK mencatat, pada periode 2014-2019 DPR dan pemerintah paling banter hanya bisa merampungkan 11 RUU dalam satu tahun.

"Kemampuan DPR dan pemerintah maksimal sebelas per tahun," kata Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Artinya, jumlah RUU yang diperkirakan bisa disahkan dalam lima tahun adalah 55 RUU.

Fajri menilai target 248 RUU 2020-2024 yang dibuat DPR terlalu berlebihan. DPR terlalu terburu-buru menyusun prolegnas sejak November hingga awal Desember. Fajri menilai jangka waktu itu terlalu singkat dan tidak ideal.

"Saya rasa penyusunan prolegnas hanya dalam beberapa bulan itu tidak ideal, apalagi ini menyusun untuk lima tahun ke depan."

Semestinya DPR menggunakan waktu satu tahun pertama untuk fokus menyusun prolegnas.

Dia menganggap tidak masalah jika sepanjang 2020 Dewan belum mulai membahas rancangan undang-undang, kecuali yang dianggap mendesak. Misalnya DPR dan pemerintah fokus membahas tiga RUU omnibus law saja, sedangkan RUU lain mulai dibicarakan pada 2021.

"Saya pikir oke kalau itu dianggap urgent, fokus aja di situ. Yang lain biarlah disusun dalam Prolegnas 2021."

DPR sedianya mengesahkan Prolegnas prioritas 2020 pada rapat paripurna Selasa lalu, 17 Desember 2019. Namun pengesahan itu ditunda dan baru akan dilakukan pada masa sidang berikutnya Januari mendatang.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Dewan kemungkinan akan memangkas jumlah RUU Prolegnas prioritas 2020. Supratman berujar akan membicarakan hal tersebut bersama fraksi-fraksi dan pemerintah.

"Kemungkinan berkurang, kalau bertambah sih tidak. Kami mau supaya fraksi-fraksi mau lebih realistis," kata Supratman kepada, Kamis (19/12/2019).

Meski begitu, Supratman enggan merujuk catatan PSHK ihwal kemampuan DPR dan pemerintah merampungkan maksimal 11 RUU dalam satu tahun. Menurut dia, berapa banyak RUU Prolegnas 2020 bergantung pada hasil kesepakatan pemerintah dan fraksi-fraksi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper