Bisnis.com, JAKARTA - Donald Trump menjadi presiden Amerika Serikat keempat yang dimakzulkan selama 243 tahun terakhir.
Pada Rabu (18/12/2019), Dewan Perwakilan Rakyat AS secara resmi menyatakan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan serta menimbulkan gangguan terhadap kongres, sebuah langkah yang akan meningkatkan ketegangan partisan di seluruh Amerika yang terpecah.
Tidak ada presiden dalam sejarah 243 tahun di Amerika Serikat yang dicopot dari jabatannya oleh pemakzulan.
Untuk melengserkan presiden dibutuhkan suara mayoritas dua pertiga dari 100 anggota Senat, yang berarti setidaknya 20 anggota Partai Republik harus bergabung dengan Demokrat dalam pemungutan suara melawan Trump.
"Pemakzulan tanpa hukum dan partisan ini adalah pawai bunuh diri politik untuk Partai Demokrat," kata Trump mengatakan pada kampanye di Battle Creek, Michigan, saat pemungutan suara sedang berlangsung di DPR.
"Mereka sudah berusaha memakzulkan saya sejak hari pertama. Mereka sudah mencoba untuk memakzulkan saya sebelum saya menjabat," katanya, dikutip melalui Reuters, Kamis (19/12/2019).
Trump, yang sedang mencoba peruntungannya untuk melanjutkan masa kepemimpinan periode kedua pada pemilu November 2020, membantah semua tuduhan pada penyelidikan yang didukung Ketua DPR Nancy Pelosi sejak September lalu dengan dua tuduhan.
Artikel pertama menuduh Trump, 73 tahun, menyalahgunakan kekuasaannya dengan menekan Ukraina untuk menyelidiki saingan politik Joe Biden, pesaing utama nominasi presiden dari Partai Demokrat 2020, serta teori yang didiskreditkan bahwa Demokrat bersekongkol dengan Ukraina untuk ikut campur dalam pemilu 2016.
Demokrat mengatakan Trump menyimpan US$391 juta dalam bantuan keamanan yang dimaksudkan untuk memerangi separatis yang didukung Rusia.
Pertemuan di Gedung Putih dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy disebut sebagai pengaruh yang memaksa Kiev ikut campur dalam pemilihan 2020 dengan mengintimidasi Biden.
"Presiden Trump menyalahgunakan kekuasaannya, melanggar sumpah jabatannya, dan mengkhianati bangsa kita. Di Amerika Serikat, tidak ada lebih kuat dari hukum, bahkan presiden pun tidak," kata Biden di Twitter.
Artikel kedua menuduh Trump menghalangi Kongres dengan mengarahkan pejabat dan lembaga administrasi untuk tidak mematuhi panggilan pengadilan DPR yang sah untuk kesaksian dan dokumen terkait dengan pemakzulan.
“Jika kita tidak bertindak sekarang, kita akan lalai dalam memenuhi peran di DPR. Sungguh tragis bahwa tindakan nekat presiden membuat pemakzulan penting untuk dilakukan," kata Pelosi.
Ketika debat berlangsung, Partai Republik menuduh Demokrat berusaha menggunakan proses yang tidak adil dan curang untuk membatalkan hasil pemilu 2016 dan mengancam bahwa Demokrat menerima balasannya pada pemilu 2020.
"Sikap DPR hari ini didasari dengan kebencian terhadap presiden kita. Ini seperti perburuan penyihir dan itu sama saja dengan kudeta terhadap presiden Amerika Serikat yang terpilih," kata perwakilan dari Partai Republik Mike Rogers.
Tuduhan penyalahgunaan kekuasaan disahkan dengan suara 230-197 sementara tuduhan obstruksi terhadap kongres disahkan dengan suara 229-198.
Semua anggota DPR dari Partai Republik menentang tuduhan tersebut, dan dua anggota Demokrat, Collin Peterson dan Jeff Van Drew, memberikan suara 'nay' pada keduanya.