Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Imam Nahrawi

Perpanjang penahanan berlaku mulai Kamis 26 Desember s/d 24 Januari 2020.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta/Antara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. 

Perpanjang masa penahanan terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018. 

"Hari ini telah dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka IMR [Imam Nahrawi] selama 30 hari ke depan," ujar Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (19/12/2019).

Dia mengatakan bahwa perpanjangan penahanan berlaku mulai Kamis 26 Desember s/d 24 Januari 2020. Selama proses penyidikan, Imam ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.

Terakhir, KPK memperpanjang penahanan terhadap Imam Nahrawi pada 21 November 2019. Dia sebelumnya resmi ditahan penyidik KPK pada Jumat 27 September 2019 usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. 

Sementara itu, Imam usai melakukan perpanjangan penahanan mengaku akan menjalani kasusnya dengan sabar. 

"Sabar dan tetap bahagia sayang, Allah bersama kita," kata Imam. Tidak jelas kepada siapa kalimat sayang itu ditujukan. Hanya saja, hari ini penyidik memeriksa istrinya, Shobibah Rohmah.

Imam tak luput mengucapkan hari raya natal dan tahun baru 2020. Ucapan selamat juga ditujukan pada pimpinan periode 2019-2023 dan anggota dewan pengawas KPK yang akan dilantik besok.

"Semoga bisa melaksanakan amanah dengan yang lebih sempurna dan lebih baik," katanya sambil masuk ke mobil tahanan.

Dalam kesempatan terpisah, Istri Imam, Shobibah Rohmah, mengaku hanya melengkapi dokumen untuk keperluan penyidikan suaminya.

Shobibah yang diperiksa kurang lebih 5 jam sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum memilih tak berkomentar soal materi penyidikan termasuk terkait adanya aliran dana.

"Wah saya gatau, ditanyakan langsung saja [ke penyidik]," tuturnya.

Shobibah mengaku tak ingat pertanyaan penyidik lantaran hanya mengingat suaminya. Dia juga mengaku sempat bertemu Imam.

"Saya mohon doanya saja, kepada semua. Semoga bapak cepat bebas dan semua cepet selesai," tuturnya 

Dalam kasus ini Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2018.

Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam saat jadi Menpora dan pihak Iain.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper