Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Arbitrase : Arbiter Bisa Putuskan Berdasarkan Keadilan dan Kepatutan

Arbiter dalam suatu perkara arbitrase memliki kebebeasan untuk memilih putusan berdasarkan ketentuan hukum atau asas keadilan dan kepatutan.
MG Noviarizal Fernandez
MG Noviarizal Fernandez - Bisnis.com 16 Desember 2019  |  14:30 WIB
Arbitrase : Arbiter Bisa Putuskan Berdasarkan Keadilan dan Kepatutan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Arbiter dalam suatu perkara arbitrase memliki kebebeasan untuk memilih putusan berdasarkan ketentuan hukum atau asas keadilan dan kepatutan.

 Arbiter Senior dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Nindyo Pramono mengataakn bahwa putusan berdasarkan ex aequo et bono merupakan putusan yang mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan.

"Pada dasarnya, pihak yang bersengketa dapat mengadakan perjanjian dalam menentukan perkara akan diputus berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan [ex aequo et bono],” ujarnya, Senin (16/12/2019).

Karena itu, lanjutnya, para arbiter dalam sengketa arbitrase diberi kebebasan untuk dapat memilih putusan yang digunakan.

Dalam hal memperoleh kewenangan, para arbiter dapat memberikan putusan ex aequo et bono yang dapat mengesampingkan peraturan perundangan, kecuali pada ketentuan hukum bersifat memaksa.

Jika arbiter tidak diberi wewenang untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan maka menurutnya arbiter hanya dapat memberi putusan berdasar kaidah hukum materiil seperti yang dilakukan oleh hakim,” paparnya.

Putusan ex aequo et bono tertera dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang berbunyi arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.

Pilihan pengambilan putusan arbitrase berdasarkan keadilan dan kepatutan harus diperhatikan oleh para arbiter dan para pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan sengketanya melaui lembaga arbitrase.

"Pada dasarnya,  jika para pihak memutuskan untuk menyelesaikan sengketa melalui lembaga arbitrase, maka berdasar asas pacta sunt servanda mereka harus tunduk pada aturan lembaga arbitrase tersebut, termasuk aturan dalam penentuan putusannya”, jelas Nindyo.

Arbiter BANI lainnya, Jafar Sidik mengatakan dengan ex aequo et bono dalam putusan  arbitrase menguatkan salah satu jenis penyelesaikan sengketa itu menjadi pilihan penyelesaian sengketa untuk menuju perdamaian.

"Diharapkan arbitrase dapat menjadi salah satu pilihan dalam penyelesaian sengketa karena dapat menghasilkan penyelesaian yang damai dan win-win solution, selain hal ini juga salah satu cara untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan para arbiter itu sendiri,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

putusan arbitrase
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top