Bisnis.com, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat melaporkan pemilik akun media sosial @rockygerungofficial dan @AndiArief__ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pemilik akun @rockygerungofficial dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi LP/B/1042/XII/2019/Bareskrim tertanggal 11 Desember 2019. Sementara pemilik akun media sosial @AndiArief__ dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/1043/XII/Bareskrim tertanggal 11 Desember 2019.
Dalam laporannya Henry menjelaskan bahwa pemilik akun media sosial @rockygerungofficial telah memposting tulisan yang dinilai menghina dirinya di media sosial. Berikut postingannya:
“Yang nge-lapor Dungu sih. Reposted from @tempodotco – Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menolak laporan politikus PDIP Henry Yosodiningrat terhadap Rocky Gerung Henry mengaku kecewa karena laporannya tersebut tidak diterima.”
Sementara, pemilik akun media sosial @AndiArief__ juga menyebut Henry sebagai preman lewat akun media sosialnya. Berikut postingannya.
"Kawan-kawan PDIP yang sekarang ada dan mendapatkan posisi dalam partai dan kekuasaan - -. mayoritas PDIP otot, Faksi otak tersingkir. Itu penjelasan kenapa Preman seperti Hendriyosodiningrat melaporkan Rocky Gerung”.
Henry mendesak tim penyidik Bareskrim Polri agar segera memanggil kedua terlapor tersebut dan dimintai keterangan terkait tudingan kepada dirinya.
"Bahwa terlapor dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik berupa tweet tersebut di atas yang memiliki muatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik saya," tutur Henry.