Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Ma'ruf Amin Minta BP Jamsostek Siapkan Skema Syariah

Peserta dapat menetukan dirinya mengikuti BP Jamsostek syariah atau mengikuti skema reguler. 
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan./Antara-Andreas Fitri Atmoko
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyebutkan tengah memproses Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang kini dikenal dengan BP Jamsostek untuk menjalankan prinsip keuangan syariah. 

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa skema syariah untuk badan publik ini bersifat pilihan. Peserta dapat menetukan dirinya mengikuti BP Jamsostek syariah atau mengikuti skema reguler. 

"Syariah kan tentu terutama investasinya di tempat-tempat syariah. Nanti pesertanya saja yang memilih," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Menurutnya, Kantor Wakil Presiden akan mendorong perumusan dan pengaturan pengelolaan keuangan syariah bagi para pekerja itu. 

Ma'ruf yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia non aktif itu menyebutkan, sebelumnya skema keuangan syariah ini telah bisa diterapkan di BPJS Kesehatan. Pola yang sama juga akan diterapkan di BP Jamsostek.

"BPJS Kesehatan sudah [memberikan pilihan bagi peserta untuk ikut skema] syariah, kalau BP Jamsostek akan mengarah ke syariah," katanya. 

BP Jamsostek merupakan badan publik yang dibentuk melalui amanat Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Badan publik ini menjalankan empat program dasar sebagai jaminan sosial bagi tenaga kerja. Program itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua serta dilengkapi dengan Jaminan Pensiun semenjak 1 Juli 2015.

Agus Susanto, Direktur Utama BP Jamsostek menuturkan saat ini sudah 52 juta pekerja di Indonesia yang terdaftar dalam program BP Jamsostek. Jumlah ini disebutkan setara dengan 59% tenaga kerja yang harus terlindungi. Atau seharusnya peserta yang wajib terdaftar sebanyak 88 juta.

Dia menyebutkan dari peserta terdaftar ini, hanya 33 juta peserta yang aktif dengan tetap rutin membayar iuran. 

"Masih banyak yang belum jadi peserta. Masih banyak para pekerja yang meng-iur jaminan BPJS TK belum jadi prioritas," katanya.

Agus menambahkan dari jumlah peserta yang terdaftar ini, BP Jamsostek telah mengumpulkan dana kelolaan sebesar Rp432 triliun per Oktober 2019.

Jumlah ini merupakan akumulasi dari iuran peserta serta pengembangan dana yang dilakukan melalui investasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper