Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Sidang Perdana Kasus ‘Bau Ikan Asin’

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik 'bau ikan asin', yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dengan agenda pembacaan dakwaan.
Arsip-Pasangan YouTuber Pablo Benua (kanan) dan Rey Utami menyapa awak media di sela pemeriksaan kasus ikan asin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7/2019)./Antara
Arsip-Pasangan YouTuber Pablo Benua (kanan) dan Rey Utami menyapa awak media di sela pemeriksaan kasus ikan asin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA  - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik 'bau ikan asin', yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dengan agenda pembacaan dakwaan.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019), sidang diagendakan berlangsung siang hari diperkirakan sekitar pukul 12.00 WIB.

Sidang kasus 'bau ikan asin' itu terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Oktober 2019.

Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata 'ikan asin' yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq tersebut akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni Donny M Sany.

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juni 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dijerat pasal 27 ayat 1, ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper