Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Klaim Siap Dorong RUU Pemindahan Ibu Kota

DPR menekankan pentingnya kesepahaman dan kesepakatan antara pemerintah dengan legislatif untuk memperlancar penyusunan landasan hukum pemindahan ibu kota.
Presiden Joko Widodo berjalan seusai memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo berjalan seusai memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat mengklaim siap mendukung dan mendorong Rancangan Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota Negara dan penyederhanaan regulasi melalui omnibus law, yang siap diselesaikan dalam kurun waktu 2-3 bulan.

Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Firman Soebagyo menyatakan, untuk melancarkan prosedur landasan hukum pemindahan ibu kota negara, maka perlu ada kesepahaman dan kesepakatan antara pemerintah dengan anggota dewan legislatif.

Kesepakatan dan kesepahaman ini juga harus terkait mekanisme penerapan omnibus law, yang berfungsi dalam membentuk satu UU baru guna mengamandemen beberapa UU sekaligus.

“Kalau sudah ada sepakat, baru substansi. Itulah pentingnya melakukan lobi,” jelasnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Firman berpendapat proses kesepakatan ini akan mudah dilakukan karena sudah ada komando awal dari Presiden Joko Widodo terkait rencana omnibus law dalam pidato Pelantikan Presiden pada 20 Oktober 2019.

Meski demikian, dia tidak menjamin pengajuan omnibus law bisa rampung dalam kurun waktu satu bulan. Dengan sejumlah dinamika internal dalam legislatif ditambah kegiatan anggota dewan seperti kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) dan reses, maka penyelesaiannya baru mungkin terjadi dalam 2-3 bulan ke depan.

“Januari lah baru bisa selesai,” ucap Firman.

Terkait dasar hukum omnibus law, bentuk regukasi ini sudah ada kedudukan dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia, didasarkan pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU 12/2011.

Selain itu, dasar hukum dan susunan kedudukan omnibus law sesuai Pasal 7 dari UU 12/2011 antara lain: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Oleh sebab itu, untuk menyelaraskan proses penyusunan omnibus law, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) harus menjadi leading sector dari omnibus law.

Omnibus law pemindahan ibu kota ini sangat positif dan bisa dijadikan model untuk omnibus law yang lain, agar lebih efektif dan efisien,” tutur Firman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper